Baru 14 Ribu Pendaftar Program Kartu Pra Kerja

MATARAM – Pekerja yang kena Pemutus Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akan mendapatkan insentif melalui Program Kartu Pra Kerja. NTB mendapatkan kuota sebanyak 50.229 ribu dan sampai saat ini baru mencapai 14 ribu orang yang sudah terdata mendapatkan pelatihan sekaligus insentif.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB Dr Agus Patria mengatakan, pelatihan yang diberikan nantinya dari pusat akan menentukan. Saat ini pihaknya bersama kabupaten/kota terus mendata. Hingga saat ini yag sudah terdaftar masih terbilang kecil dari kuota yang didapatkan untuk NTB.

“Yang terdata seluruh NTB baru 14 ribu orang. Tapi nanti kita akan kumpulkan lagi (data) dari kabupaten/kota,” kata Agus Patria, Rabu (8/4).

Jumlah yang sudah terdata di Disnakertrans Provinsi NTB memang belum memenuhi kuota. Namun, akan ada sesi kedua yang dapat diikuti oleh masyarakat. Jika nantinya  masih kurang, maka diberikan perpanjangan waktu dari pemerintah pusat. Adapun batas pendaftaran sampai dengan 10 April ini, tapi kemungkinan nanti akan di buka lagi gelombang ke dua.

Dijelaskannya, bagi mereka yang memenuhi persyaratan bisa mengikuti pelatihan keterampilan kerja Program Kartu Pra Kerja dan mendapat insentif. Di mana, para pekerja tersebut akan diberikan pelatihan sesuai dengan apa yang dipilih. Selain itu, sistem pelatihannya menggunakan sistem online. Nantinya dari pemerintah pusat yang menentukan kapan akan dilaksanakan pelatihan. Karena program pelatihan ini menerapkan sistem online. Mereka juga mendapatkan insentif sebesar Rp 600 ribu diberikan langsung kerekening penerima program Pra Kerja.

Selain itu, lanjut Agus, pekerja dari sektor hotel yang banyak mendaftar, lantaran kondisi hotel yang terpaksa melakukan penutupan sementara dan merumahkan pekerja dan bahkan sampai ada di PHK.  Tak hanya itu, para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) juga ikut mendaftarkan diri mengikuti program Kartu Prakerja tersebut.

“Ini ada juga calon TKI yang tidak jadi berangkat, kemudian ada karyawan yang di rumahkan dan PHK. Tapi paling banyak perhotelan dan TKI ini mendaftar,” ucapnya.

Sementara itu, para peserta program Kartu Pra Kerja akan mendapatkan

insentif dan bantuan pelatihan dengan total Rp 3.550.000 dengan rincian, biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000. Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.

Bagi mereka para kerja kena PHK, dirumahkan, TKI maupun masyarkat lainnya dapat mendaftar diri langsung ke Disnakertrans di masing-masing kabupaten/kota.

“Bisa daftar sendiri, bisa dari asosiasi, kalau dia di dinas kabupaten/kota tinggal membawa persyaratannya saja,” pungaskanya. (dev)

Komentar Anda