MATARAM-Polresta Mataram memusnahkan sabu dan ganja hasil pengungkapan September 2024.
“Narkoba merupakan kejahatan luar biasa. Kami akan terus berkomitmen mencegah dan memberantas peredaran narkoba di Kota Mataram,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Ariefaldi Warganegara, Jumat (11/10).
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil pengungkapan tiga kasus. “Dari tiga kasus itu menetapkan empat tersangka dan sudah ditahan di Polresta Mataram,” ungkap Suputra.
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan seberat 152,61 gram. Sabu AR (63) asal Lingkungan Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara, Kecamatan Cakranegara itu dimusnahkan dengan diblender. Sedangkan ganja milik mahasisiwi asal Pringgasela, Lotim berinisial DFBR (20) yang dimusnahkan itu beratnya 844,60 gram.
Kemudian tanaman ganja sebanyak 4 pot dengan tinggi 1 meter. Tanaman ganja ini miliknya tersangka berinisial R asal Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan A warga Gunungsari, Lobar. “Ganja dan pohon ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar,” katanya.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut merupakan instruksi undang-undang. Salah satu tujuannya mencegah penyalahgunaan barang bukti dari hasil pengungkapan yang telah dilakukan. “Ini perintah UU sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan barang bukti yang telah diamankan dari hasil ungkap kasus,” ucapnya.
Untuk empat orang tersangka dalam kasus narkoba tersebut dijerat Pasal 112 ayat (2), dan atau Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.
Selain memusnahkan narkoba, Satresnarkoba Polresta Mataram juga memusnahkan minuman beralkohol hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). Antara lain tuak 780 liter, brem 29 liter, arak 27 liter, 57 botol besar bir bintang. “Ada juga 51 botol kecil bir bintang, 46 botol besar bir hitam dan 7 botol kecil bir hitam,” tandasnya. (sid)