Barang Bukti 1 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja Dimusnahkan

MUSNAHKAN: Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera secara simbolis memusnahkan barang bukti di kantor BNNP NTB, Kamis (8/4).(DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB kembali memusnahkan barang bukti narkotika. “Barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu sekitar 1 kg. Kemudian ada barang bukti ganja sekitar 4 kg,” ungkap Kepala BNNP NTB Brigjen Pol I Gede Sugianyar Dwi Putera usai memimpin pemusnahan barang bukti di Kantor BNNP NTB, Kamis (8/4).

Adapun untuk sabu dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dicampur oli bekas. Setelah itu dibuang ke dalam lubang yang sudah disiapkan di depan Kantor BNNP NTB. Sementara  untuk ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.

Turut hadir dalam kesempatan itu dari Polda NTB, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Pengadilan Negeri Mataram dan juga BPOM Mataram. Sugianyar mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus dari akhir 2020 hingga awal 2021.

Pertama hasil ungkap kasus yang terjadi pada Minggu (14/12) sekitar pukul 19.00 WITA di Kantor Jasa Ekspedisi Jalan Datuk Dibanta, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Tersangka yang diamankan saat itu adalah AS alias Ramang. Adapun barang buktinya sebanyak 4  bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan batang, daun dan biji kering  ganja. Lalu disisihkan untuk uji laboratorium dengan neto 30,22  gram dan disisihkan untuk dilakukan pembuktian di persidangan dengan neto 5,82  gram.

Selanjutnya kasus yang diungkap Sabtu (30/1) sekitar pukul 14.45 WITA di Terminal Kedatangan Domestik, Bandara Lombok. Tersangkanya yaitu Rizal dan Lan. Barang bukti yang diamankan sebanyak 4  bungkus plastik bening berbentuk lonjong dan berlapis kondom yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal bening diduga sabu. Barang bukti disisihkan untuk uji laboratorium dengan neto keseluruhan 3,56  gram dan disisihkan untuk pembuktian di persidangan dengan neto keseluruhan 1,87 gram.

Baca Juga :  Polda NTB Tangkap Lima Pengedar Narkoba

Kasus narkotika selanjutnya, yakni yang terungkap Kamis (11/4) sekitar pukul 15.40 WITA. Lokasinya kembali di terminal kedatangan domestik Bandara Lombok. Tersangkanya sepasang suami istri yaitu P dan M. Barang bukti yang diamankan yaitu sebanyak 2  bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal bening diduga sabu. Disisihkan untuk uji laboratorium dengan neto 1,22  gram dan disisihkan untuk persidangan dengan neto 0,48  gram dan dari M sebanyak 3  bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal bening diduga sabu. Lalu disisihkan untuk uji laboratorium dengan neto 2,05  gram dan disisihkan untuk persidangan dengan neto 1,03 gram.

Kemudian kasus selanjutnya pada Senin (8/3) sekitar pukul 13.58 WITA di kantor jasa ekspedisi Jalan Jenderal Sudirman Nomor 19 Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Tersangka yang diamankan yaitu Andika. Barang bukti 2 kotak yang berisikan batang daun dan biji kering diduga ganja. Lalu disisihkan untuk uji laboratorium dengan neto 5,59  gram dan disisihkan untuk persidangan dengan neto 3,52 gram.

Kasus terakhir pada Selasa (9/3) sekitar pukul 11.06 WITA di Mataram Mall Jalan Cilinaya, Kota Mataram. Tersangka yang diamankan yaitu Aziz dan Rizkia. Barang bukti yang diamankan sebanyak 2 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu. Disisihkan untuk uji laboratorium dengan neto 2,79  gram dan disisihkan untuk persidangan dengan neto 1,95  gram. “Jadi total yang dimusnahkan hari ini sabu sekitar 1 kg dan ganja sekitar 4 kg,” ujar Sugianyar.

Baca Juga :  Dokter Pemeriksa PS akan Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Pembobolan Uang Bank NTB Syariah

Jenderal bintang satu ini mengatakan, pada pandemi covid-19 ini, peredaran narkotika tetap tinggi di NTB. Terbukti dengan banyaknya pengungkapan, baik oleh pihak BNNP, Polda NTB maupun Polres jajaran. Untuk itu pihaknya bersama Polda dan Polres jajaran berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Para bandar tidak cukup dipidana saja tetapi harus kita miskinkan juga guna memberi efek jera,” tegasnya.

Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Rauf menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti memburu pelaku kejahatan narkotika. “Kami diberikan tanggung jawab untuk mencari, mengejar dan memiskinkan bandar narkoba. Di mana pun dan kapanpun dan dalam kondisi apapun kami tidak akan pernah berhenti,” tegasnya.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTB, Ikeu Bachtiar mengatakan bahwa pihaknya siap mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di NTB. Pihaknya pun tidak segan-segan menuntut maksimal para bandar narkoba di NTB ini. “Sebagai komitmen kami untuk memberi efek jera para bandar adalah dengan menuntut maksimal bagi para bandar,” tegasnya. (der)

Komentar Anda