
PRAYA—Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lombok Tengah (Loteng) menggelar sosialisasi kebijakan Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2025.
Kompetisi inovasi tersebut merupakan praktik pembinaan inovasi yang dilakukan dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah, melalui Dana Insentif Fiskal yang diberikan kepada penerima penghargaan KIPP.
Kepala Bapperida Lombok Tengah, H. Lalu Wiranata, menyampaikan bahwa kriteria inovasi mencakup unsur kebaruan, yaitu memperkenalkan cara, pendekatan, kebijakan, serta desain pelaksanaan yang baru dan berbeda dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.
Inovasi juga harus bersifat efektif, yakni menghasilkan keluaran nyata sesuai dengan tujuan penyelenggaraan pelayanan publik.
“(Inovasi) memberikan dampak bagi peningkatan kualitas pelayanan publik, mudah ditiru dan dikembangkan oleh penyelenggara inovasi lainnya, terus diterapkan dan dikembangkan secara berkesinambungan, serta mendapatkan dukungan masyarakat,” ungkap H. Lalu Wiranata, Rabu (21/5).
Tema KIPP 2025 adalah “Mewujudkan Pelayanan Publik Berdampak untuk Kesejahteraan Masyarakat.” Adapun ketentuan video inovasi antara lain harus menggambarkan ide atau gagasan, penerapan, dampak inovasi, serta testimoni penerima manfaat. Kontennya harus konsisten dengan nilai, kebijakan, dan tujuan inovasi, serta mencerminkan identitas dan citra instansi yang bersangkutan. Video dapat menggunakan teks, grafis, dan animasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hak cipta.
“Video tidak boleh mengandung unsur promosi produk komersial atau menampilkan merek dagang tertentu, berdurasi maksimal 5 menit dengan resolusi minimal 720p (HD), menggunakan Bahasa Indonesia. Jika terdapat penggunaan bahasa daerah atau asing, harus disediakan takarir (subtitle), dan video disimpan di penyimpanan cloud atau YouTube yang dapat diakses secara bebas,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa inovasi dalam pelayanan publik merupakan aspek krusial dalam perbaikan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, serta pencapaian kesejahteraan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). (met)