Bappenda NTB Surati Perhotelan dan Perbankan

Ilustrasi hotel (Foto: aniszczyk.org)

MATARAM—Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB terus gencar melakukan pendataan kendaraan bermotor, baik itu roda empat maupun roda dua yang bernomor plat luar daerah. Bappenda NTB bersama tim gabungan tidak hanya melakukan operasi gabungan (Opgab) di jalanan saja, melainkan melakukan beberapa upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah BNKB tersebut.

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Iswandi mengatakan, selain secara rutin melakukan razia Opgab setiap bulannya dalam menertibkan kendaraan bermotor nomor plat luar daerah, pihaknya juga telah menyurati sejumlah lembaga perbankan, pelaku usaha perhotelan, dan juga travel agen yang ada di Provinsi NTB.

“Kami sudah menyurati lembaga perbankan, travel agen dan juga perhotelan, agar mereka mengurus mutasi kendaraan bermotornya menjadi plat NTB,” kata ISwandi, Jum’at kemarin (17/2).

[postingan number=3 tag=”hotel”]

Iswandi mengatakan, potensi penerimaan pajak daerah dari kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua menjadi salah satu andalan di Provinsi NTB. Terlebih lagi potensi yang begitu besar, hanya saja justru keberadaan kendaraan bermotor bernomor polisi plat luar NTB cukup banyak hingga lebih dari 6.000 unit.

Selain kepemilikan pribadi, lanjut Iswandi, keberadaan kendaraan bermotor khususnya roda empat juga cukup banyak operasional di NTB yang merupakan milik dari lembaga industri perbankan, perhotelan dan juga travel agen. Oleh karena itu, melalui himbauan dengan cara bersurat ke sejumlah lembaga usaha tersebut, untuk segera mutasi surat kendaraan bermotornya menjadi plat nomor polisi di NTB.

Baca Juga :  Menu Lokal Empal Cengeh Hadir di Hotel Santika

“Kita berharap perbankan, travel agen dan juga perhotelan untuk bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk mentaati aturan terkait plat nomor kendaraan luar daerah tersebut di NTB,” harap Iswandi.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah, Bappenda NTB, Muhammad Husni mengatakan, Bappenda NTB telah melakukan penertiban dan pendataan plat nomor polisi kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua melalui Operasi Gabungan (Opgab) yang melibatkan Ditlantas Polda NTB, Dinas Perhubungan NTB, dan Jasa Raharja pada awal bulan Februari  2017.

“Selama dua hari menggelar razia kendaraan bermotor, baik roda empat dan roda dua plat luar daerah berhasil menjaring 1.273 obyek pajak di sepuluh kabupaten/kota di NTB,” sebut Husni.

Dari jumlah 1.273 obyek kendaraan bermotor luar daerah yang terjaring razia di 10 kabupaten/kota se NTB yang berlangsung selama dua hari, 6-7 Februari tersebut, sebagian besar berplat DK asal Provinsi Bali, kemudian Surabaya, DKI Jakarta dan DIY Yogyakarta. “Seluruh kendaraan yang terjaring dalam pendataan itu kami pasangi stiker,” kata Husni.

Opgab pendataan plat luar NTB untuk kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua tersebut, lanjut Iswandi, sebagai salah satu langkah melihat potensi pajak daerah yang bersumber dari pajak Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dimana potensi yang ada di NTB untuk kendaraan plat luar mencapai 6 ribuan unit baik roda empat maupun roda dua.

Baca Juga :  Pajak Bocor, BKD Pasang Alat Pengawas di Hotel

“Kendaraan yang sudah terdata dan dipasang stiker, jika sampai tiga bulan masih berada di wilayah NTB, maka harus mutasi alias balik nama. Jika tidak, kita akan kasih tindakan sangsi,” kata Husni.

Dikatakan, pendataan akan terus dilakukan setiap bulannya.  Setiap mobil plat luar daerah yang masuk di pelabuhan pintu masuk, akan didata dan dipasangi stiker. Jika lebih dari tiga bulan, maka kendaraan tersebut harus mutasi dari daerah asal. Saat Opgab, pemilik kendaraan diminta membuat surat pernyataan untuk melakukan mutasi atau balik nama kendaraan tersebut.

Kendaraan bermotor baik roda empat dan roda dua cukup banyak jumlahnya yang menetap di NTB. Bahkan sedikitnya ada sekitar 6.000 unit kendaraan baik roda empat dan roa dua. Jika diperhitungkan, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNK (Biaya Balik Nama Kendaraan) untuk jumlah 3.000 unit saja kendaraan roda empat bisa mendapatkan pajak daerah mencapai Rp6 miliar lebih. (luk)

Komentar Anda