Bappenda NTB Optimis Tahun 2022 Penerimaan Pajak Daerah Tembus Target

BAPPENDA NTB
Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani bersama Sekretaris Bappenda NTB Mohammad Husni.

MATARAM – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani optimis capaian penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah pada semester 1-2022 bisa mencapai target.

“Berbagai upaya dan inovasi kita hadirkan untuk menggenjot penerimaan pajak daerah,sehingga bisa melampaui target hingga akhir Desember tahun 2022 ini,” kata Eva Dewiyani didampingi Sekretaris Bappenda NTB Mohammad Husni dan dan Kabid Pajak Daerah Bappenda NTB, Rabu (22/6).

Eva menjelaskan bahwa pada tahun 2022 ini, Bappenda NTB sebagai pengelola pendapatan daerah, untuk penerimaan daerah yang bersumber dari pajak daerah ditargetkan mencapai Rp 1.726.235.525.000 yang berasal dari lima obyek pajak daerah, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), dan Pajak Rokok.

Pada tahun 2022, dari lima obyek pajak daerah tersebut, yang paling besar adalah PKB dengan target sebesar Rp 546.716.000.000. Dari jumlah yang sudah terealisasi hingga Mei 2022 sudah mencapai Rp 178.817.185.547 atau 32,71 persen dari target. Selanjutnya, BBNKB dengan target sebesar Rp 417.437.000.000 dengan realisasi hingga Mei mencapai Rp 133.134.534.910 atau 31,89 persen. Kemudian pajak daerah obyek PBBKB dengan target Rp 340.070.700.000 dan realisasi hingga Mei Rp 53.154.739.316 atau 45,04 persen, obyek PAP dengan target penerimaan Rp 1.875.000.000 dan realisasi sampai Mei sebesar Rp 638.858.469 atau 34,07 persen dan Pajak Rokok dengan target Rp 420.136.825.000 dan realisasi baru Rp 163.103.126.745 atau 38,82 persen.

Baca Juga :  Gebyar Pajak Kendaraan Bermotor Bertabur Hadiah

“Total realisasi dari lima obyek pajak daerah hingga Mei sudah mencapai Rp 628.848.444.987. Kita optimis target Rp 1.726.235.525.000 hingga Desember 2022 bisa tercapai untuk pajak daerah,” ucap Eva Dewiyani optimis.

Lebih lanjut Eva menjelaskan, penerimaan realisasi PAD tersebut meningkat Rp205,35milyar atau sebesar 31,61% dari periode sampai dengan Mei tahun sebelumnya (TA 2021) sebagian besar disebabkan peningkatan penerimaan dari Pajak Daerah, terutama dari PBBKB sebesar Rp 52,57miliar (52,27%) akibat konsumsi BBM di NTB meningkat dengan adanya berbagai macam event dan mulai menggeliatnya aktivitas masyarakat, tidak berlakunya lagi BBM premium, sehingga beralih ke pertalite, serta penerapan tarif PBBKB tunggal.

Baca Juga :  Bappenda Kembali Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Akhir Tahun 2020

Begitu juga dengan Pajak Rokok juga mengalami peningkatan penerimaan hingga 27,31% atau senilai Rp 34,99 miliar disebabkan penerimaan pajak rokok tahun 2022 tidak dipotong Jaminan Kesehatan akibat kontribusi Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kab/Kota) NTB dalam mendukung program jaminan kesehatan telah melebihi 37,5%.

Penerimaan PKB juga mengalami peningkatan sebesar Rp 6,11 miliar (3,45%) disusul penerimaan BBNKB yang meningkat Rp 9,88milyar (8,02%) akibat mulai meningkatnya penerimaan dari kendaraan baru, baik BBN1 dan BBN2.

Eva menambahkan, untuk menggenjot penerimaan pajak daerah yang bersumber dari lima obyek pajak dengan mengoptimalkan di semester II-2022, Bappenda NTB telah dan akan melakukan berbagai upaya dan terobosan. Mulai dari peningkatan kualitas layanan dengan berbagai inovasi, membuatkan kebijakan insentif pajak daerah, mendekatkan layanan samsat kepada masyarakat termasuk juga menerapkan sistem pembayaran melalui QRIS untuk melakukan daftar ulang atau Samsat.

“Berbagai upaya ini diikhtiarkan guna meningkatkan penerimaan yang mendukung  pembangunan NTB,” pungkasnya. (luk)

Komentar Anda