Bappenda NTB Kunjungan Kerja ke 10 Samsat se NTB

Samsat Raba Bima
Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani bersama Sekretaris Bappenda NTB Muhammad Husni saat menunjungi Pojok Baca Samsat Raba Kabupaten Bima.

SUMBAWA – Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani beserta jajarannya melaksanakan kunjungan kerja dalam rangka pembinaan dan monitoring evaluasi (Monev) pendapatan daerah tahun 2022 ke seluruh Samsat se-NTB.

Dimulai dari Samsat yang ada di Pulau Lombok meliputi Samsat Mataram, Samsat Gerung, Samsat Praya, Samsat Tanjung dan Samsat Selong dimulai pada tanggal 19 Juni 2022. Selanjutnya, Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani bersama rombongan melanjutkan kunjungan ke Samsat yang ada di Pulau Sumbawa, pada tanggal 6-8 Juli, meliputi Samsat Taliwang, Samsat Sumbawa, Samsat Dompu, Samsat Panda Bima dan Samsat Raba Bima.

Momen ini sekaligus merupakan perkenalan pimpinan baru Bappenda Provinsi NTB kepada seluruh pegawai yang bertugas di 10 Samsat kabupaten/kota yang ada di NTB. Pejabat baru lingkup Bappenda Provinsi NTB terhitung sejak 31 Mei 2022, yaitu diantaranya Hj Eva Dewiyani, SP sebagai Kepala Bappenda Provinsi NTB, Moh Husni, S.Sos, M.Si sebagai Sekretaris Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni SH sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan Bappenda Provinsi NTB dan Muhamad Takiyubin Subki, SE.,M.Si sebagai Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB.

Baca Juga :  Bappenda Kembali Gelar Gebyar Pajak Berhadiah Akhir Tahun 2020

Kepala Bappenda Provinsi NTB Hj Eva Dewiyani bersama jajaran masing-masing memberikan pengarahan dan motivasi kepada seluruh pegawai Samsat yang menjadi garda terdepan dalam memungut atau menarik pajak daerah, khususnay Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka tercapainya kinerja yang optimal dan target pendapatan daerah tahun 2022.

Agenda lain dalam kunjungan kerja kali ini disamping melaksanakan monitoring ke sejumlah lokasi pelayanan Samsat, Kepala Bappenda NTB Eva juga membawa misi peningkatan pelayanan dan literasi melalui kegiatan penyerahan buku bacaan untuk keperluan Pojok Baca di masing-masing Kantor Samsat se-NTB. Tersedianya Pojok Baca tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Kepala Bappenda Provinsi NTB Eva Dewiyani pada awal Juni lalu kepada seluruh Kepala UPTB UPPD se-NTB (Samsat) untuk menyediakan Pojok Baca di masing-masing Kantor Samsat.

Dalam hal ini Bappenda Provinsi NTB bersama seluruh Samsat se-NTB bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB, sejumlah OPD di Provinsi NTB, Pemerintah Kabupaten/Kota hingga para pegawai Bappenda Provinsi NTB yang sukarela menyumbangkan koleksi bukunya untuk keperluan Pojok Baca tersebut.

Kepala Bappenda NTB Hj Eva Dewiyani menilai jika adanya Pojok Baca di masing-masing kantor Samsat di 10 kabupaten/kota di NTB ini menjadi penting, sembari wajib pajak menunggu antrian dalam pelayanan Samsat.

Baca Juga :  Bappenda NTB Gencarkan Layanan e-Samsat Delivery Nontunai

“Masyarakat dapat memanfaatkan waktu luang saat antri layanan Samsat untuk membaca beragam koleksi buku yang telah disuguhkan di Kantor Samsa,” kata Eva Dewiyani.

Selain itu, kata Eva, tersedianya Pojok Baca tersebut diharapkan dapat memantik ketertarikan masyarakat terhadap literasi dan melahirkkan kebiasaan gemar membaca. Mengingat Pemprov NTB telah memgeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pembudayaan Kegemaran Membaca dan Literasi untuk Kesejahteraan pada tahun 2019 lalu.

Ia menambahkan, dalam rangka pembudayaan kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, diantaranya Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menggalakan pembudayaan kegemaran membaca dan literasi untuk kesejahteraan dengan memanfaatkan perpustakaan dan sumber-sumber informasi yang ada.

“Dengan kehadiran Pojok Baca di Kantor Samsat bisa membuat layanan Samsat semakin dekat dan tidak jenuh bagi masyarakat yang datang mengurus perpanangan STNK maupun melakukan daftar ulang kendaraan bermotor,” kata Eva Dewiyani. (luk)

Komentar Anda