Bappenda NTB Gencarkan Layanan e-Samsat Delivery Nontunai

MATARAM – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk melakukan daftar ulang. Pasalnya, sesuai ketentuan  UU tentang kendaraan bermotor, jika selama dua tahun tidak melakukan daftar ulang, maka kendaraan bermotor tersebut termasuk bodong.

“Kami terus memperbanyak layanan untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan daftar ulang kewajiban melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tepat waktu di kabupaten/kota se NTB,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda Provinsi NTB Taqiudin kepada Radar Lombok, Kamis (27/4).

Ia menyebut bahwa Bappenda NTB telah memperbanyak jenis layanan untuk Samsat kendaraan bermotor kepada masyarakat, sebagai salah satu upaya memberikan kemudahan. Seperti mobil Samsat Keliling, E -Samsat Delivery,  Samsat Drive Thrue, Pojok Samsat di Lombok Epicentrum Mall dan layanan Samsat nontunai menggunakan QRIS dan e-wallet, seperti LinkAja, Gopay, Ovo dan lainnya.

Menariknya lagi, kata Taqiudin, layanan pembayaran PKB menggunakan e-Samsat Delivery nontunai meningkat drastis. Berdasarkan data Bappenda NTB, masyarakat wajib pajak yang melakukan daftar ulang menggunakan layanan e-Samsat Delivery nontunai mencapai 1.647 transaksi dgn nilai PKB 1.458.434.939.

Baca Juga :  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku Juli – Desember 2021

“Alhamdulillah, inovasi layanan pembayaran daftar ulang PKB menggunakan e-Samsat Delivery meningkat drastis,” sebutnya.

Selain meningkatkan dan memperbanyak layanan guna mempermudah masyarakat selaku wajib pajak kendaraan bermotor menunaikan kewajibannya, Bappenda NTB, lanjut Taqiudin juga mengaku akan memperbanyak pelaksanaan operasi gabungan (Opgab) bersama pihak kepolisian, dan pihak terkait lainnya. Begitu juga dengan menyampaikan surat teguran kepada wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang (TMDU).

Sementara itu, berdasarkan data Bappenda NTB untuk penerimaan pajak daerah yang bersumber dari lima obyek pajak pada triwulan I 2023, baru di angka 16,39 persen. Rata-rata pajak daerah pada kuartal I 2023 itu belum mencapai target.

Penerimaan pajak daerah di NTB hingga 31 Maret 2023 atau kuartal I 2023, diantaranya pertama, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) target penerimaa pada tahun 2023 sebesar Rp561.930.000.000 dan realisasi pada triwulan I mencapai Rp121.205.246.208 atau baru 21, 57 persen. Kedua Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) target penerimaan pada tahun 2023 sebesar Rp475.315.000.000, realisasi pada triwulan I 2023  baru Rp101.501.244.459, atau 21, 35 persen. Ketiga, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) target penerimaan tahun 2023 sbeesar Rp487.235.000.000, realisasi triwulan I baru Rp109.939.874.753 atau 22, 56 persen. Keempat, Pajak Air Permukaan (PAP) target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp1.597.000.000, realisasi triwulan sudah Rp440.216.856 atau 27, 57 persen melampaui target, dan kelima adalah Pajak Cukai Rokok target penerimaan tahun 2023 sebesar Rp506.136.000.000, realisasi masih belum ada.

Baca Juga :  Bappenda NTB Kaji Samsat Keliling Bisa Layani Ganti Plat 5 Tahunan

“Kita berharap pada triwulan II 2023, penerimaan pajak daerah bisa meningkat dan melampaui target, tentunya dengan berbagai inovasi dan layanan,” pungkasnya. (luk)

 

Komentar Anda