Bejat, Bapak Gauli Anak Tiri Usia 14 Tahun Sebanyak Enam Kali

Bapak Gauli Anak Tiri
PEMERKOSAAN : Kasatreskrim Polres Lobar, AKP Priyo Suhartono didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lobar, Nurul Laili, menunjukkan pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri, SY (membelakangi kamera), di Mapolres Lobar, Jumat (8/12). (ZUL/RADARLOMBOK)

GIRI MENANG – SY (51 tahun) seorang pedagang bakso di Desa Pelangan Kecamatan Sekotong Kabupaten Lombok Barat tidak mampu mengontrol nafsunya. Ia tega memperkosa anak tirinya, NR (14 tahun). Ia menggauli NR sebanyak enam kali antara Februari hingga Juli lalu. Ia pun kini berurusan dengan hukum.

Kasatreskrim Polres Lombok Barat, AKP Priyo Suhartono, mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan bermula saat pelaku menonton TV bersama korban. Saat itu ibu korban tengah tertidur. Merasa punya kesempatan, pelaku membekap mulut siswi MTs itu supaya tidak bisa berteriak minta tolong. Pelaku pun dengan mulus melancarkan aksinya. “Pelaku melakukan perbuatannya enam kali pada Februari-Juli 2017. Korban selama ini diam, dan baru-baru ini berani bercerita kepada kakak kandungnya, hingga membuat laporan kepolisian,” ungkap Priyo, Jumat (8/12).

Baca Juga :  Polsek Senggigi Tangkap Pencuri Tabung Elpiji SPBU

Korban bersama saudaranya melapor ke kantor polisi pada Rabu (6/12). Kemudian Tim Reskrim langsung mengamankan pelaku di kediamannya tanpa adanya perlawanan. Adapun barang bukti yang diamankan berupa bantal, baju korban dan juga kasur tempat dilakukannya pemerkosaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Lombok Barat, Nurul Laili mengungkapkan, pelaku dan korban tinggal serumah bersama ibu dan empat saudara korban. Pelaku diketahui memang pintar menyembunyikan aksinya. Misalnya pada Minggu, saat korban tidak sekolah. Dia mengetahui kalau pada jam 08.00 Wita rumah sudah sepi, dan diapun melancarkan aksinya. Korban sendiri sebelum melapor ke Polres Lombok Barat didampingi oleh Lembaga Perlindungan Anak.

SY sendiri saat diwawancarai mengaku menyesal atas perbuatannya. Dia mengaku melakukannya karena khilaf. Dia menceritakan, aksinya itu kerap dilakukan malam, saat istrinya sudah tertidur. Biasanya dilakukan di ruang tamu. “Menyesal, pak, khilaf,” jelasnya.

Baca Juga :  Petugas Lapas dan Warga Binaan Mendadak Dites Urine

Atas perbuatannya, SY terancam pasal 81 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Pelaku saat ini masih diamankan di Mapolres Lombok Barat. (zul)

Komentar Anda