Bapak dan Anak Join Jual Sabu

M pria 54 tahun alamat Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram dan Z pria 33 tahun, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram tengah diperiksa penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram. (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Satres Narkoba Polresta Mataram menangkap seorang Bapak dan Anak kandungnya yang diketahui join atau kerja sama dalam menjajakan sabu.

Kasatres Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK MH dalam keterangan wawancaranya di ruangan kerjanya, menjelaskan bahwa pelaku yang terdiri Bapak dan Anak tersebut ditangkap di kediamannya Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram pada Senin (20/6/2022) sekitar pukul 16:30 WITA, setelah sebelumnya tim opsnal melakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.

“Terima kasih sekali kepada masyarakat yang tidak henti-hentinya memberikan informasi. Atas hasil penyelidikan tim kami, terduga penjual sabu tersebut dapat diamankan bersama sejumlah barang bukti,” terang Kompol Yogi.

Baca Juga :  Sejumlah Tiang Listrik di Gapuk Tumbang Diduga Terdampak Pelebaran Saluran

Terduga yang diamankan tersebut yakni M pria 54 tahun alamat Lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram dan Z pria 33 tahun, alamat lingkungan Gapuk, Dasan Agung, Kota Mataram yang ternyata merupakan seorang Bapak dan Anak kandung.

“Dari keterangan, tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan sepi job (pekerjaan) dan tersangka M (Bapak) sebagai pengedar dan bekerja sama dengan Z (Anak Kandung) untuk menjualnya setelah dipecah. Keduanya pas berada di lokasi saat ditangkap,” jelas Yogi.

Karena dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan sabu 2,84 gram bruto, selanjutnya sabu tersebut diamankan bersama barang bukti lainnya seperti alat konsumsi sabu, alat komunikasi, peralatan menjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

Baca Juga :  Dua Penjambret HP Tertangkap Basah di Anjani

“Barang bukti sabu dan beberapa barang lainnya sudah diamankan bersama terduga yang merupakan Bapak dan Anak di Mapolres Mataram guna menjalani proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” kata Yogi.

Kedua terduga akan dijerat Pasal 114 dan atau 112 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RL)

Komentar Anda