Banyak WNA Nakal Datang ke NTB

Agung Wibowo (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakin) Kantor Imigrasi kelas I Mataram, Agung Wibowo mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang datang ke NTB tidak semuanya bertujuan untuk wisata. Namun banyak pula yang nakal dengan menyalahi izin tinggal.

Sepanjang Januari-September 2016 saja, pihak Imigrasi Mataram sudah mendeportase  85 WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.  WNA paling tinggi dideportasi warga negara yang berasal dari China sebanyak 39 orang. "Tidak semua WNA yang datang itu membawa kebaikan. Makanya harus diawasi apa kegiatannya," ucap Agung saat ditemui Radar Lombok di ruang kerjanya, Senin kemarin (24/10).

Selain dari China, beberapa WNA yang telah dideportase berasal dari Malaysia, Iran, Inggris, Australia, Jepang, Amerik Serikat dan lain sebagainya. WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang Keimigrasian seperti bekerja di NTB namun menggunakan paspor pelancong atau over stay.

Untuk meminimalisir WNA nakal, Kantor Imigrasi kelas I Mataram telah meluncurkan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) untuk setiap pemberi jasa penginapan yang berada di Provinsi NTB. Hal tersebut untuk mengetahui keberadaan dan juga aktifitas dari setiap Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di NTB.

Baca Juga :  Jukir Nakal Harus Ditindak

Kepada setiap orang atau siapapun yang memberikan tempat penginapan orang asing diharuskan melapor ke Imigrasi. Namun, kewajiban yang telah diatur dalam undang-undang tersebut masih banyak yang belum mematuhinya. “Padahal kita sudah sosialisasi, tapi masih saja,” katanya.

Saat ini, Imigrasi sedang memanggil dua pihak yang memberikan penginapan pada orang asing, namun tak pernah memberikan pelaporan tentang keberadaaanya. Pertama pemanggilan dilakukan terhadap WNA yang membangun kafe di Selong Selo, Lombok Tengah. Masalah tersebut sedang dalam proses pendalaman.

Sedangkan yang kedua adalah hotel Novotel di wilayah Kuta, Lombok Tengah. "Mereka ini tidak pernah melaporkan keberadaan orang asing yang menginap ditempatnya. Itu wajib dilakukan, karena aturannya jelas harus melaporkan. Karena tidak melapor makanya kita datangi, dan memanggil manajernya untuk melakukan pemeriksaan," ujar Agung.

Bagi setiap penyedia jasa penginapan, baik hotel maupun individu memiliki kewajiban dalam waktu 1×24 jam untuk melaporkan setiap WNA yang menginap ditempatnya. Karena jika tidak, pemberi jasa penginapan diancam dengan sanksi pidana tiga bulan kurungan atau denda sebesar Rp 25 juta.

Baca Juga :  Warga Negara Inggris Ditangkap

Diimbau kembali oleh Agung agar peraturan ini dilaksanakan. Terhadap beberapa hotel yang sampai saat ini masih belum melaporkan tamu asing yang menginap ditempatnya masih bisa ditoleransi. “Kita peringati dulu, kalau sudah diperingati tapi masih ngeyel maka kita akan jebloskan mereka ke penjara atau bayar ganti rygi,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihak Imigrasi saat ini sedang gencar untuk mensosialisasikan sistem APOA tersebut pada masyarakat. "Kalau hotel di Mataram dan di Senggigi sudah cukup baik, mereka sangat aktif untuk melaporkan kalau ada orang asing yang menginap," katanya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Budpar) Provinsi NTB, HL Moh Faozal mempersilahkan pihak Imigrasi terus memantau WNA yang ada di NTB. Namun, ia tidak sependapat jika dianggap banyak WNA nakal.

Tugas Budpar yaitu mendatangkan WNA sebanyak-banyaknya. Apabila ada satu atau dua orang yang melanggar aturan, tidak harus menyebut WNA tidak mendatangkan kebaikan. “Tapi silahkan saja pantau WNA yang ada oleh Imigrasi, itu bukan tugas kami,” ucapnya. (zwr)

Komentar Anda