Banyak Warga Dicatut dalam Keanggotaan Parpol

VERFAK: Petugas verifikator KPU sedang melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan parpol. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di NTB saat ini masih bekerja melakukan verifikasi faktual (verfak) terhadap keanggotaan partai politik (parpol).

Dari proses verfak tersebut, verifikator KPU banyak menemukan warga yang merasa dicatut oleh parpol sebagai anggota. Warga merasa tidak pernah menjadi anggota parpol dan menyerahkan KTP. “Mereka pun kaget, saat kita lakukan verfak. Mereka tidak pernah menjadi anggota parpol dan menyerahkan KTP,” kata Komisioner KPU NTB Divisi Teknis Zuriati kepada Radar Lombok, Senin (31/10).

Terkait persoalan ini, parpol-lah yang bisa menjawabnya. Namun jika memang dalam proses verfak tersebut, ditemukan warga yang merasa tidak pernah menjadi anggota parpol atau dicatut, tentu verifikator KPU akan langsung mencoret keanggotaan tersebut.

Baca Juga :  Gelora Andalkan Fahri Hamzah Raih Kursi DPR

Di samping itu juga banyak ditemukan data keanggotaan parpol yang tidak valid. Saat dilakukan verfak, petugas kesulitan menemukan alamat rumah anggota parpol. “Alamat dan nomor rumah banyak yang tidak jelas. Akhirnya petugas kita kesulitan menemukan orang itu,” paparnya.

Verfak akan dilakukan hingga 4 November 2022. Jika dalam verfak tahap pertama itu parpol dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), maka parpol diberikan kesempatan melakukan verfak tahap kedua atau tahap perbaikan.

Dalam tahap perbaikan tersebut, parpol diberikan kesempatan mengumpulkan anggotanya di satu lokasi, misalnya kantor kepala desa atau lokasi lainnya untuk kemudian diverifikasi. “Yang penting benar ada orangnya dan benar jadi anggota parpol,” imbuhnya.

Baca Juga :  DPRD Menilai Eksekusi Program Terhambat karena Keseringan Mutasi

Zuriati menambahkan, verfak di musim hujan ini sedikit tidak menghambat kerja verifikator. Namun demikian, pihaknya sudah memfasilitasi dengan baju atau jas hujan. Sehingga verifikator tetap bisa melaksanakan tugas saat hujan. “Kita berkejaran dengan waktu,” lugasnya.

Diketahui, sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024, tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dimulai pada 29 Juli-13 Desember 2022. Sementara tahapan penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022. (yan)

Komentar Anda