Banyak Tempat Hiburan tak Hiraukan SE Bupati

BAIQ YENI S. EKAWATI (dok)

GIRI MENANG – Anggota Pol PP menemukan masih ada tempat hiburan di daerah ini yang beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditentukan oleh Pemda sesuai dengan edaran yang sudah tetapkan.

Pol PP bersama dengan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat sudah melakukan pemantauan aktivitas tempat hiburan di kawasan Senggigi. Hasilnya, ditemukan masih ada tempat hiburan di kawasan Senggigi yang beroperasi selama bulan ramadan melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.” Masih ada tempat hiburan yang beroperasi melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan,”ungkap Kasat Pol PP Lobar Baiq Yeni S. Ekawati, Rabu (12/3).

Dari hasil pemantauan yang sudah dilakukan, masih ada tempat hiburan yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan SE. “Saat ditemukan kita berikan peringatan dan diberikan teguran,” katanya.

Baca Juga :  Rumah Terbakar di Kuranji, Satu Orang Tewas

Setelah diberikan teguran dan diminta untuk tidak mengulangi lagi pelanggaran yang sudah dilakukan, dan pihak pengusaha janji untuk tidak melebihi atau mengulangi lagi pelanggaran yang dilakukan. Sedangkan untuk tempat hiburan yang ada di wilayah Kecamatan Kuripan kata Yeni,  sudah ada kesepakatan tempat hiburan akan tutup selama bulan ramadan ini.” Kalau yang di Kuripan sudah ada kesepakatan mereka tidak akan buka selama bulan ramadan,” tegasnya.

Begitu juga dengan kafe ilegal di Kecamatan Narmada dikatakan ini bahwa dari pihak kepolisian dan Pol PP aktif turun melakukan pemantauan aktivitas kafe yang ada di Kecamatan Narmada.” Yang di Kecamatan Narmada juga tetap dipantau terus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Peringkat 9 Nasional

Aktivitas atau tempat hiburan sebagian besar sudah mematuhi surat edaran yang sudah diberikan. Kalau masih ada yang melebihi, itu masih bisa batas wajar atau bisa diberikan toleransi.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Lombok Barat menyebut hasil pantauan memang masih ada tempat hiburan yang buka melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan.” Kita menemukan masih ada yang belum menjalankan surat edaran terkait operasional hiburan umum dan rekreasi,” ungkapnya.

Atas temuan ini, pihak Pol PP memberikan teguran secara lisan terhadap manajemen kafe yang melaksanakan secara penuh surat edaran tersebut, dengan melebihi jam operasional yang seharus pukul 22.00 wita sampai Jam 24.00 wita.” Kemarin sudah diberikan teguran lisan secara langsung,” tutupnya.(ami)