
JAKARTA — Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kubu 02 berharap semua saksi bisa dihadirkan dalam persidangan sengketa Pemilihan Presiden 2019.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi Andre Rosiade mengatakan, keterlibatan LPSK diperlukan untuk dapat menjamin rasa keamanan bagi saksi dan ahli yang dihadirkan oleh tim BPN. Apalagi ini terkait untuk kepentingan pembuktian pada persidangan sengketa di MK. “Setidaknya hingga saat ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang bersedia membongkar bukti kecurangan Pilpres 2019. Namun, mereka yang berasal dari sejumlah daerah di tanah air ini meminta jaminan keselamatan sebelum, saat, dan sesudah datang ke (MK) Jakarta untuk bersaksi,” kata Andre kepada JawaPos.com, Minggu (16/6).
BACA JUGA: Mohan Masih Sulit Dikalahkan
BPN, kata Andre, mengusulkan untuk dapat menjamin keselamatan saksi saat tengah memberikan keterangan di persidangan, pemberian keterangan dapat menggunakan sejumlah metode LPSK. Misalnya, bersaksi dari jarak jauh menggunakan telekonferensi, berbicara di ruangan bertirai hitam untuk menyamarkan lokasi saksi, hingga dengan menyamarkan sejumlah informasi tentang saksi demi keselamatan pribadi. “Tidak hanya bagi saksi yang akan memberikan keterangan dalam persidangan, Tim Hukum Prabowo-Sandi juga mendorong agar LPSK turut melindungi dan menjamin keamanan seluruh hakim MK Agar semua hakim terlepas dari bentuk intervensi dan ancaman dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019,” pungkasnya.
Dihubungi terpisah, Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sampai dengan Minggu (16/6), MK belum mendapatkan surat resmi dari tim BPN soal keinginan menggandeng LPSK. Menurutnya, keputusan untuk diizinkan atau tidaknya mengandeng MK merupakan kewenangam dari majelis hakim. “Kami belum lihat suratnya. Kalau surat itu ada, Majelis Hakim yang akan memutuskan dan akan mempertimbangkan atau tidak, untuk menentukan langkah berikutnya,” kata Fajar.
Fajar mengatakan, masih menunggu surat yang diberikan oleh Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi. Seandainya surat permohonan itu masuk Minggu hari hari ini (17/6), majelis hakim dapat memiliki waktu untuk mempertimbangkan permohonan yang diajukan, sehingga dapat diputuskan saat sidang Selasa (18/6). “Mungkin saja langsung diputuskan di sidang berikutnya. Yang pasti, ada kesempatan Majelis Hakim untuk membahas dan menentukan sikap,” pungkasnya. (JPG)