Banyak Remaja di Kota Mataram Ajukan Dispensasi Nikah

Hj Dewi Mardiana Ariany(ALI MA'SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Pernikahan dini oleh remaja di Kota Mataram makin banyak saja. Kabarnya bukan isapan jempol semata, pernikahan dini memang banyak terjadi setelah pandemi menyerang setahun yang lalu.

Tahun 2020, sembilan remaja di Kota Mataram mengajukan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama. Dari jumlah tersebut, delapan orang diberikan dispensasi oleh pengadilan. Satu permohonan ditolak pengadilan. Dispensasi ini adalah untuk anak yang belum cukup umur, agar pernikahannya dilegalkan oleh undang-undang melalui pengadilan. “Tahun lalu yang mengajukan sembilan orang. Hanya 8 yang keluar dispensasi pernikahannya,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Mataram, Hj Dewi Mardiana Ariany.

Sedikit dijelaskannya tentang alur pengajuan dispensasi pernikahan. Pengajuannya tidak melalui dinas terkait. Melainkan pihak orang tua langsung mengajukan ke pengadilan agama. “Tidak ke kita. Nanti disidang langsung ke pengadilan. Kita terus nanti yang ke pengadilan mencari laporannya. Kita jemput bola lah istilahnya,” ungkapnya.

Sesuai undang-undang, batas usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun. Kemudian yang mengajukan dispensasi pernikahan ini dengan alasan beragam. Seperti hamil di luar nikah dan alasan tertentu lainnya. “Ada persyaratan khusus yang harus dilengkapi. Tidak semua pengajuan dispensasi bisa dikeluarkan. Harus ada persetujuan ke dua belah pihak juga,” terangnya.

Baca Juga :  Kota Mataram Masih Kekurangan Guru

Sementara di tahun 2021 ini, baru ada satu pengajuan dispensasi pernikahan yang disetujui pengadilan. “Tahun ini baru satu pengajuan,” imbuhnya. Dispensasi pernikahan ini tambah miris dengan banyaknya remaja hamil di Kota Mataram. Tahun lalu jumlahnya mencapai 391 orang. Sementara yang disetujui untuk memperoleh dispensasi pernikahan hanya 8 orang.

Kondisi ini menghadirkan data baru di Mataram. Banyak pernikahan, utamanya oleh remaja yang tidak tercatat dalam dokumen negara. “Iya bisa dibilang seperti itu. Itu yang hamil 391 orang. Kemudian yang (terdata) melahirkan hanya 121 orang. Selebihnya mungkin ada yang melahirkan tapi tidak di Puskesmas,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Anulir Usulan Nama Pejabat PT BPR

Banyaknya pernikahan remaja yang belum tercatat ini menjadi pekerjaan rumah untuk dinas terkait. Terhadap pernikahan yang belum tercatat di negara ini. Dinas menunggu sampai remaja tersebut berusia 19 tahun. Kemudian diajukan untuk mengikuti isbat nikah secara massal. “Nanti kita isbat dia setelah berumur 19 tahun. Dia harus disahkan pernikahannya nanti. Tapi kita tidak dikasih data by name by address-nya,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi membenarkan, di tahun 2020, delapan remaja di Kota Mataram mengajukan dispensasi pernikahan. Sementara tahun ini baru satu orang. Kondisi ini tak lepas dari banyaknya angka kehamilan remaja di ibu kota. Salah satu penyebabnya adalah karena pandemi Covid-19. “Remaja yang mengajukan dispensasi pernikahan itu 8 orang tahun lalu. Tahun ini baru satu. Kita sudah sampaikan datanya ke dinas terkait. Harus ada langkah konkrit juga mengatasi ini,” tandasnya. (gal)

Komentar Anda