Banyak Rekomendasi BPK Belum Ditindaklanjuti Pemda dan DPRD

Zulfadli (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat masih banyak rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum ditindaklanjuti Pemda dan DPRD Kabupaten Lombok Utara (KLU) dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun-tahun sebelumnya.

Banyaknya rekomendasi yang belum ditindaklanjuti ini diketahui dari hasil pantauan BPK terhadap tindak lanjut terhadap LHP 2010-2022. Secara umum, dari 2010-2022 jumlah temuan yaitu 242, serta rekomendasi 629.

Dari rekomendasi tersebut kemudian yang ditindaklanjuti dan sesuai yaitu 467. Kemudian rekomendasi yang ditindaklanjuti tetapi belum sesuai ada 121 dan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti 40. Untuk rekomendasi yang belum ditindaklanjuti ini yaitu temuan tahun 2019.

Saat itu jumlah temuan 24 kemudian rekomendasi 52. Dari jumlah tersebut rekomendasi yang tindak lanjutnya sesuai yaitu 24, belum sesuai 25 dan belum ditindaklanjuti 6.

Baca Juga :  Mahasiswi PKL Mengaku Dilecehkan Manajer Hotel

Kemudian rekomendasi yang belum ditindaklanjuti yaitu tahun 2022. Di mana saat itu jumlah temuan 28, rekomendasi 52, yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi ada 2, belum sesuai 16 dan belum ditindaklanjuti 34 rekomendasi.

Beberapa rekomendasi yang telah ditindaklanjuti di antaranya penyempurnaan kebijakan akuntansi yang mengatur penyisihan beberapa piutang di luar piutang pajak, piutang retribusi, dan piutang dana bergulir. Kemudian penetapan standar/kriteria dan pedoman tata cara verifikasi dan evaluasi kelayakan pemberian bantuan serta melakukan monitoring dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah.

Sementara rekomendasi yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya atau masih dalam proses yaitu pengelolaan dana BOS, pengelolaan pajak dan retribusi daerah, meningkatkan pengendalian atas belanja perjalanan dinas, barang milik daerah; dan pengembalian kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.

Baca Juga :  Kebijakan Berubah, Wisatawan Tak Bisa Langsung ke Gili dari Bali

Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemda dan DPRD.

Terkait hal tersebut, Kepala Inspektorat KLU Zulfadli mengakui masih ada rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti. Di antaranya berkaitan dengan pengembalian atas kelebihan bayar volume pekerjaan. “Banyak rekanan yang masih kita cari,” ucapnya.

Zulfadli pun mengakui pihaknya cukup kesulitan untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK tahun-tahun yang sudah lewat. Berbeda dengan rekomendasi BPK tahun ini, pihaknya optimistis semua bisa ditindaklanjuti. “Sebelum 60 hari kita yakin selesai,” ucapnya. (der)

Komentar Anda