MATARAM – Jumlah koperasi di NTB mencapai 4.600 lebih. Namun 48 persen di antaranya merupakan koperasi tidak aktif. Ada beberapa alasan mereka tidak lagi beroperasi secara normal, salah satunya akibat pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM NTB H Ahmad Masyhuri menerangkan, salah satu barometer koperasi aktif atau tidak adalah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT). Jika rutin RAT, berarti dinyatakan sehat, begitu pula sebaliknya. Terhadap koperasi tidak aktif itu, pemerintah terus melakukan pembinaan. Misalnya dengan mendorong agar segera melaksanakan RAT.
āKita sudah bersurat. Intinya, kita tetap intensifkan pengawasan,” ujar Masyhuri.
Masyhuri juga menyampaikan, ada satu koperasi yang saat ini harus berurusan dengan kepolisian, yaitu sebagai koperasi simpan pinjam di Kabupaten Lombok Timur.
“Karena tidak menjalankan usaha sesuai dengan semangat berkoperasi,” ujarnya.
Dia mengaku, koperasi tersebut diduga melakukan tindak pidana penipuan, dan kasusnya masih ditangani Polres Lotim. Modusnya, KSP ini memasukkan uang anggota untuk ditabung. Tetapi ketika anggota minta uangnya, tidak bisa diambil.
Masyhuri enggan menyebutkan nama koperasi tersebut. Akan tetapi dalam dugaan tindak pidana penipuan ini, ada beberapa orang yang menjadi korban.
“Dia tidak hanya melayani anggota, tetapi melayani di luar anggota, padahal itu tidak sesuai dengan semangat berkoperasi karena kedaulatan koperasi itu ada di anggota,” tegasnya.
Terhadap Koperasi tersebut, Diskop UKM telah memberikan dua bentuk sanksi. Pertama penurunan tingkat. Masyhuri mengatakan, ada empat kategori koperasi, yaitu sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, dalam pengawasan khusus.
“Ini dalam pengawasan karena memang tidak sehat,” katanya.
Kemudian punishment kedua adalah pembatasan operasional. Koperasi tersebut hanya diperbolehkan melakukan penarikan atau pengambilan uang oleh anggota. Sedangkan menerima uang tidak diperbolehkan.
“Nilai aset yang dikelola koperasi ini cukup besar,” katanya.
Kabid Pembinaan Koperasi Muksin menambahkan, koperasi tidak aktif tersebut tersebar di beberapa daerah. Dia menerangkan, di samping pembinaan, sebenarnya juga bisa dibubarkan.
āTapi proses pembubaran juga tidak mudah, sehingga lebih baik dibina,” katanya. (rie)