Banyak Kades Hadir Kegiatan Politik Bacalon Bupati

DEKLARASI : Bawaslu menemukan sejumlah Kades yang hadir pada saat deklarasi Farin-Khairatun pekan lalu. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Lombok Barat memberikan peringatan kepada para kepala desa di Lombok Barat untuk tidak menghadiri acara deklarasi politik pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Barat yang akan mengikuti Pilkada Lobar.

Ketua Bawaslu Lombok Barat Rizal Umami menyatakan pada saat deklarasi pasangan bakal calon Nauvar F. Farinduan dan Hj. Khairatun Fauzan Khalid ( Farin-Khairatun) beberapa waktu lalu misalnya. Bawaslu menerjunkan personel untuk memantau aktivitas deklarasi. Bawaslu menemukan kehadiran sejumlah kepala desa pada saat deklarasi itu.” Kami turun untuk melakukan pengawasan, petugas kami menemukan ada sejumlah Kades yang hadir,” ungkapnya kemarin (28/5).

Rizal menjelaskan dalam Undang-Undang 10 tahun 2016 sudah disebutkan memang belum calon, melainkan masih bakal calon, karena tidak adanya penegasan penyebutan pada tahapan masih bakal calon, sehingga Bawaslu ragu untuk menindak para Kades yang hadir dalam acara deklarasi.” Yang masih saya saksikan itu adalah kepala desa yang ikut mendeklarasi hadir dalam deklarasi itu. Kalau ASN ini jelas dia ada tindakannya jika hadir dalam deklarasi meskipun belum ada calon tetap,” tegasnya

Baca Juga :  Gerung akan Hidup Bila Jalan Dapat Sentuhan

Karena dalam undang-undang dan di SKB 4 lembaga sudah jelas diatur dan atur juga dalam undang-undang sudah ada sehingga Bawaslu bisa memberikan rekomendasi.” Tapi untuk Kades masih disangsikan karena belum ada nomenklatur yang jelas, pada kasus ini Bawaslu minta Pemda Lobar yang harusnya memberikan pembinaan, ” tegasnya.

Dimana Bawaslu sudah menyurati pihak Dinas PMD selaku OPD yang membawahi pemerintah desa, Bawaslu sudah menyurati Dinas PMD agar memberikan pembinaan kepada para Kades untuk tidak terlibat politik praktis.”Pemda ini kan sudah kami surati Dinas PMD dan kepala desa itu juga sudah kami imbau untuk tidak ikut dalam deklarasi dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kegiatan politik,”harapnya.

Baca Juga :  Anggota BPD Kena OTT, Pemdes Dasan Griya tak Ingin Tersangkut

Dinas PMD sebagai pejabat pembina diharapkan berperan aktif dalam memberikan pembinaan kepada para Kades. Bahkan bila perlu dinas bisa memberikan teguran kepada Kades yang memang sudah diberikan rekomendasi oleh Bawaslu untuk diberikan sanksi. Karena dari pelaksanaan Pileg lalu Bawaslu sudah memberikan sejumlah rekomendasi kepada PMD untuk memberikan sanksi kepada Kades yang ditengarai terlibat politik praktis. ” Selama ini kan Pemda  diam saja, kita rekomendasi tidak ditindaklanjuti, ” paparnya.

Ditambahkan Rizal, saat ini memang pihaknya tidak bisa menindak langsung para Kades, karena dalam undang-undang memang disebut, setelah menjadi calon baru bisa dilakukan tindakan jika ada Kades yang berpolitik praktik. Namun pihaknya tetap memperingatkan para Kades untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis. ” Nanti kalau sudah jadi calon barulah kita bisa,berikan tindakan, untuk saat ini kita peringatkan dan imbau tidak berpolitik,” tutupnya. (ami)