Bantuan untuk Ponpes Bisa Dianggarkan di APBD NTB

Akhdiansyah (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Peraturan Daerah (Perda) Pondok Pesantren (Ponpes) sudah disahkan DPRD NTB pada akhir tahun lalu. Tinggal menunggu penomoran registrasi dari Menteri Dalam Negeri.

“Untuk perda ponpes tinggal tunggu nomor registrasi dari Mendagri,” kata Anggota DPRD NTB dari PKB, Akhdiansyah, kepada Radar Lombok.

Diungkapkan, jika Mendagri telah memberikan penomoran registrasi terhadap perda ponpes tersebut, maka akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur (pergub) terkait petunjuk teknis terkait pelaksanaan perda tersebut. “Nanti turunan dari perda ini akan diterbitkan pergub terkait petunjuk teknis pelaksanaan,” ucap politisi muda PKB tersebut.

Diakuinya, dalam pengajuan penomoran registrasi perda ponpes itu, pihaknya diminta oleh Mendagri untuk melakukan revisi terhadap sejumlah item, disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Bantu Rehab dan Bangun RKB Tiga Madrasah di Lotim

Pihaknya pun sudah melakukan revisi dan penyesuaian sesuai arahan yang disampaikan oleh Mendagri dengan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren. “Dan kita sudah lakukan revisi sesuai permintaan Mendagri,” terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin penting dari perda ponpes tersebut, dalam APBD NTB ke depan, harus ada nomenklatur yang diperuntukkan bagi ponpes. “Dengan perda ponpes ini, pemda wajib mengalokasikan dana bagi ponpes,” tandas pria asal Bima tersebut.

Selama ini menurutnya, lembaga pendidikan seperti ponpes memperoleh bantuan dari APBD bersifat dana hibah dan relatif kecil. Namun ke depan, harus ada nomenklatur dalam APBD NTB yang diperuntukkan bagi ponpes.

Dengan ada perda ponpes itu, diharapkan ada keberpihakan anggaran dalam APBD terhadap ponpes. Dengan adanya nomenklatur ponpes dalam APBD NTB, maka ke depan, ponpes tidak lagi harus pusing untuk memikirkan masalah dana. Dengan dukungan dana dari APBD, ponpes bisa melakukan penataan infrastruktur, beasiswa santri dan ustaz, bantuan riset dan penelitian, dan penguatan ekonomi pesantren melalui bantuan untuk koperasi pesantren dan lembaga kewirausahaan yang dimiliki pesantren. “Prinsipnya, harus ada keberpihakan anggaran bagi ponpes di NTB,” tandasnya.

Baca Juga :  Siswa SDN 6 Pohgading Belajar di Teras Sekolah

Selain itu, dengan ada perda ponpes itu akan semakin memperkuat eksistensi dan fungsi pesantren dari sisi infrastrktur, akses, mutu dan sumber daya manusia. Pasalnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memperhatikan nasib dan keberadaan ponpes di NTB. “Dengan perda ponpes, pemda dipaksa memberikan perhatian besar terhadap ponpes,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda