Bantuan Rp 9,45 Miliar untuk Rehabilitasi Rumdis Kejati Tuai Sorotan

Enen Saribanon

MATARAM — Kebijakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk membantu anggaran rehabilitasi rumah dinas (Rumdis) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, kini menuai sorotan masyarakat. Perhatian publik, khususnya tertuju pada gelontoran dana sebesar Rp 9,45 miliar dari APBD NTB, untuk merehabilitasi 33 unit rumah dinas Kejati NTB.

Namun sorotan bukan hanya pada besaran angkanya saja, melainkan dugaan motif dibalik kebijakan itu. Dimana isu yang berembus kencang, bahwa anggaran jumbo itu merupakan “usaha damai” Pemprov NTB, untuk meredam atau bahkan mengubur sejumlah kasus hukum yang tengah ditangani Kejati.

Menanggapi isu yang berkembang liar ini, Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon angkat bicara dengan nada tegas. “Itu sama sekali tidak benar. Itu hoaks. Tidak ada kaitannya antara bantuan Pemprov untuk rehabilitasi rumah dinas Kejati, dengan upaya menutup-nutupi kasus di Pemprov NTB,” tegas Kepala Kejati NTB yang kini tengah menangani sejumlah kasus besar di NTB, belum lama ini.

Ia menegaskan, bahwa bantuan anggaran dari pemerintah daerah tersebut murni untuk mendukung fasilitas kerja dan tempat tinggal pegawai, bukan untuk memengaruhi proses penegakan hukum. “Semua kasus yang kami tangani berjalan profesional, sesuai prosedur. Tidak ada intervensi, apalagi kompromi,” tandas Enen.

Baca Juga :  Kembali ke Pelukan Beringin, Ahyar Jadi Caleg DPR RI

Dalam hal ini, sejumlah kalangan menilai, meski bantuan semacam itu diperbolehkan secara aturan, namun momentum dan nilainya yang fantastis patut dikritisi. Terlebih, ketika Pemprov sedang menjadi sorotan atas beberapa kasus dugaan korupsi yang tengah diproses Kejati.

Untuk diketahui, Pemprov NTB mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,45 miliar untuk merenovasi Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Renovasi tersebut merupakan bagian dari program strategis daerah yang mendukung visi dan misi Gubernur NTB tahun 2025.

Penganggaran proyek ini telah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 10 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Anggaran tersebut telah tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB.

Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku. “Anggaran itu sudah melalui mekanisme resmi dan sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri. Jadi bukan sesuatu yang tiba-tiba muncul atau tidak memiliki dasar hukum,” ujarnya.

Baca Juga :  Dapat Izin Kemendagri, Gubernur Pastikan Segera Gelar Mutasi

Ia menepis anggapan bahwa proyek tersebut merupakan bentuk anggaran gelap. “Kalau ada yang bilang ini anggaran gelap, itu tidak benar. Semua sudah sesuai prosedur dan transparan,” tambahnya.

Nursalim menjelaskan, renovasi Rumah Dinas Kejati NTB penting sebagai bagian dari dukungan fasilitas hukum dan ketertiban umum di daerah. Menurutnya, rumah dinas yang representatif akan menunjang kinerja pejabat Kejati dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Fasilitas untuk aparat penegak hukum harus dalam kondisi layak agar mereka bisa bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi tambahan, Pemprov NTB juga menganggarkan Rp3,6 miliar untuk rehabilitasi Markas Komando (Mako) Brimob di Kabupaten Lombok Tengah, dalam satu paket penganggaran yang sama. (rie)