Bantuan Dana Parpol Tetap Dicairkan

Rudi Suryawan/dok radarlombok.co.id)

MATARAM—Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memastikan tetap mengalokasikan anggaran bantuan dana partai politik (Parpol) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni Kota Mataram tahun 2020.

Dipastikan tidak ada realokasi bantuan dana Parpol itu untuk penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19. “Bantuan dana Parpol tidak realokasi,” kata Kepala Bakespoldagri Kota Mataram, Rudi Suryawan, Jumat (8/5/2020).

Diungkapkan, Pemkot Mataram dipastikan tetap akan mencairkan bantuan dana Parpol tersebut. Rencananya kata dia, bantuan dana Parpol itu akan dicairkan pada pertengahan tahun. Namun tentunya sebelum pencairan bantuan dana tersebut, masing-masing Parpol harus menyerahkan persyaratan pencairan.

Misalnya, Parpol harus menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan dana parpol tahun sebelumnya. Jika Parpol tidak menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan bantuan dana parpol tahun sebelumnya, maka Pemkot tentu tidak bisa mencairkan bantuan dana Parpol tersebut.

“Tapi biasanya laporan pertanggung jawaban bantuan dana parpol tahun sebelumnya diserahkan jelang pencairan,” paparnya seraya menyatakan, dengan begitu, dipastikan Pemkot Mataram bisa mencairkan bantuan dana Parpol tersebut.

Tujuan pemberian bantuan dana Parpol bersumber dari APBD tersebut, tentu untuk membantu Parpol dalam kegiatan aktivitas kepartaian. Bantuan dana Parpol dianggarkan setiap tahun di APBD. Dengan bantuan dana Parpol tersebut, diharapkan Parpol bisa memenuhi kebutuhan pembiayaan di internal Parpol tersebut. “Ini bantuan untuk pembiayaan di internal Parpol,” jelasnya.

Bantuan dana Parpol masing-masing partai tentu berbeda-beda. Jumlah bantuan dana Parpol diberikan disesuaikan jumlah raihan suara yang diperoleh Parpol di Pemilu Legislatif 2019 lalu. Nilai bantuan per satu suara sebesar Rp 4.540 dikalikan jumlah total raihan suara yang diperoleh Parpol.

Dia kemudian merinci jumlah besaran bantuan dana Parpol yang diperoleh masing-masing Parpol. Seperti Partai Golkar sebesar Rp 165.260.450, Gerindra Rp 147. 186.800, PDIP sebesar Rp 107.706.109. Kemudian Partai Keadilan Sejahtera sebesar Rp 103.430.800, Partai Demokrat Rp 85.730.105, PPP sebesar Rp 75.736.100, PAN sebanyak Rp 73.745.000, PKB  Rp 72.898.000.

Berikutnya Partai NasDem sebesar Rp 58.479.000, Partai Berkarya Rp 51.206.00, PKPI Rp 33.936.000 dan Partai Hanura sebesar Rp 31.713.000. “ Bantuan dana Parpol hanya diperuntukan bagi Parpol yang meraih kursi di DPRD kota Mataram,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda