MATARAM—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI pada tahun 2016 membantu pengadaan kapal penangkap ikan bagi 24 kelompok nelayan yang ada di Provinsi NTB. Bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan itu rencananya pertengahan Desember 2016 ini akan diserahkan kepada kelompok yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan penilaian.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Provinsi NTB, Lalu Hamdi mengatakan, bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan yang tergabung dalam kelompok murni diadakan langsung KKP Pusat. “Kelompok yang dinyatakan sebagai penerima bantuan kapal penangkap ikan bagi nelayan dinilai langsung oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Hamdi, Jum’at kemarin (2/12).
Kapal bantuan untuk penangkap ikan bagi nelayan, kata Hamdi memiliki kapasitas mesin sebesar 10 GT yang dilengkapi dengan fasilitas standar. Mulai dari jaring penangkap ikan, falka, mitigasi, dan lainnya. Kapal penangkap ikan tersebut diharapkan akan memberi nilai tambah bagi nelayan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan mereka.
Hamdi memastikan kelompok yang lulus verifikasi sebagai penerima bantuan kapal penangkap ikan tersebut harus sudah memiliki badan hukum, seperti lembaga koperasi. Koperasi tersebut nantinya yang mengelola bantuan kapal penangkap ikan tersebut. Selain itu, lembaga koperasi yang menerima bantuan tersebut tidak sembarang lembaga koperasi nelayan, melainkan di dalam unit usahanya harus memiliki bidang usaha perikanan dan lembaga koperasi tersebut harus dalam keadaan sehat baik itu administrasi maupun pengelolaan keuangannya.
“Koperasi yang menerima bantuan kapal ini juga tidak sembarangan, tapi juga harus memiliki mitra dari kelompok nelayan dan juga perusahaan tempat memasok hasil tangkapan,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut Hamdi, bantuan kapal tersebut betul-betul bisa berjalan sebagaimana tujuan utamanya, yakni mengurangi angka kemiskinan di masyarakat nelayan. Terlebih lagi lembaga yang mengelola kapal bantuan tersebut adalah koperasi dan sesuai slogannya yakni ‘dari anggota untuk anggota’.
Sehingga setiap anggota koperasi nelayan yang terlibat dalam kegiatan perkoperasian tersebut mendapatkan manfaat dari bantuan kapal penangkap ikan dari pemerintah. “Kami juga sudah menyiapkan sumber daya manusia (SDM) yang menangani kapal penangkap ikan tersebut. Termasuk juga lembaga koperasi yang menjadi induknya,” tutup Hamdi. (luk)