
MATARAM– Miftah Farid tersangka yang membanting bocah usia 12 tahun inisial KF hingga pingsan dipulangkan. Pria 36 tahun asal Lingkungan Sukaraja Timur, Kelurahan Ampenan Tengah, Kecamatan Mataram itu dikenakan wajib lapor.
“Iya, sudah dipulangkan kemarin (21/10). Dia wajib lapor hari Senin dan Kamis,” ucap Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Senin (21/10).
Miftah tidak ditahan karena ancaman hukuman pasal yang disangkakan di bawah 5 tahun. Yaitu Pasal 80 ayat (1) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 3 tahun.
Selain ancaman hukuman kurang 5 tahun, perbutan tersangka yang membanting korban lantaran ribut saat Salat Jumat itu hanya mengakibatkan korban luka lecet dan lebam. Tidak sampai luka dalam yang dapat mengganggu aktivitas sehari-hari korban. “Jadi, kita kenakan wajib lapor karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun,” katanya.
Kendati tidak ditahan, kasus dugaan penganiayaan itu tetap lanjut. Diketahui, aksi penganiayaan itu tejadi pada Jumat (18/10). Sebelumnya, kasus ini viral di media sosial.
Dalam video rekaman CCTV yang beredar dengan durasi 2 menit 17 detik itu, memperlihatkan pelaku mengejar korban dan temannya. Korban berhasil ditangkap di depan salah satu jasa ekspedisi barang yang tidak jauh dari Masjid Al Hidayah, yang berada di Lingkungan Sukaraja Barat. Pelaku langsung mengangkat tubuh korban dan membantingnya ke lantai.
Akibatnya, korban pingsan beberapa saat. Usai membanting korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban yang terkapar di lantai parkir jasa ekspedisi barang tersebut. Pengakuan pelaku, aksinya itu karena kesal dengan korban yang ribut dan tidak Salat Jumat. (sid)