Banpres Pelaku Usaha Mikro Rp 1,2 Juta Sudah Dapat Diajukan ke Dinas Koperasi

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat H. M Fajar Taufik (ZUL/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kabar gembira bagi pelaku usaha mikro. Kementerian Koperasi dan UKM RI mengumumkan bahwa Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro sudah dapat diakses. “Halo #SobatKUKM yang pasti sudah nggak sabar menunggu informasi program Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro. Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,” tulis Kementerian Koperasi dan UKM RI dalam akun IG @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat H. M. Fajar Taufik membenarkan bahwa pelaku usaha mikro khususnya di Lombok Barat sudah bisa mengajukan Banpres Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro. Caranya dengan mendaftar di https://forms.gle/wJzYxAgxr7SzDHK86

“Kita sengaja membuatkan link agar tidak terjadi kerumunan ketika mendaftar di Dinas Koperasi dan UMKM. Mengingat saat ini masih pandemi covid-19,” ungkapnya, Senin (5/4/2021).

Setelah mendaftar di link yang disediakan, lalu melengkapi berkas persyaratan. Di antaranya fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat atau Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan pemerintah desa setempat. “Berkas tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah desa. Nanti pemerintah desa secara kolektif akan mengajukan ke Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat. Ini kita lakukan, juga untuk menghindari kerumunan,” jelasnya.

Setelah berkas sampai ke Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Barat, selanjutnya akan diproses lebih lanjut dan secepatnya akan diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM melalui Dinas Koperasi dan UKM NTB. “Batas pengajuannya itu September, tetapi kita akan ajukan sesegera mungkin kalau berkasnya lengkap,” jelasnya.

Adapun besaran Banpres tahun ini Rp 1,2 juta. Beda dengan tahun 2020, yang mencapai Rp 2,4 juta. Pihaknya tidak mengetahui apa alasan Kementerian Koperasi menurunkan nominal. Kemungkinan agar lebih banyak pelaku usaha mikro yang dapat. (zul)

Komentar Anda