SELONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menempuh jalur hukum untuk melakukan penagihan uang muka 20 persen pekerjaan proyek pengerukan kolam Labuh Labuhan Haji yang telah diserahkan ke pihak kontraktor.
Meski pengerukan kolam labuh gagal dilakukan, namun sampai saat ini uang muka yang sudah dibayarkan pemkab, tak kunjung dikembalikan oleh bank penjamin dalam hal ini BNI yang berada di Bandung, Jawa Barat.  Pemkab pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)  Bandung.
Selain menggugat pihak bank, upaya hukum yang ditempuh itu juga mengugat pihak kontraktor. Gugatan itu sendiri telah dilayangka sekitar beberapa waktu lalu.ââKalau untuk gugatan sudah masuk. Persidangan kemungkinan akan mulai dilakukan tanggal 8 Agustus mendatang ââ ungkap Kabag Hukum Setda Lotim Lalu Lalu Dedhi Kusmana, Selasa kemarin (18/7).
Proses hukum yang ditempuh pemkab ini sepenuhnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang (PUPR) selaku SKPD yang menangani proyek tersebut. Mereka lah yang menunjuk langsung kuasa hukum yang dipercaya untuk menangani perkara ini. ââ Bukan bidang hukum yang mendampingi. Tapi sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk ââ terangnya.
Terkait kepastian kapan uang muka 20 persen itu bisa dikembalikan setelah proses hukum ini ditempuh ? Dedhi sendiri belum bisa memberikan jawaban. Sebab ada sejumlah tahapan dan proses yang terlebih dahulu harus dilalui. Soal 20 persen uang muka yang belum dikembalikan ini, juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan BPK sendiri melalui Inspektorat telah bersurat meminta supaya uang muka 20 dikembalikan sampai tenggat waktu selama 60 hari. ” Kalau soal itu, saya tidak tahu. Coba tanya langsung ke pihak PUPR ââ sarannya.
Gugatan yang dileyangkan itu ditegaskan, meminta pengembalian uang muka. Sementara terkait pembayaran uang denda dari sisa pengerjaan yang tidak dilakukan pihak kontraktor, Dedhi juga mengaku tidak mengetahui, ââ Gugatan ini hanya untuk pengembalian uang muka. Kalau untuk denda saya tidak tau ââ singkatnya.
Terpisah, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim Syamsul Rizal mengaku sangat menyayangkan ketidak jelasan pengembalian uang muka 20 persen dari pihak kontraktor. Mereka mempertanyakan, apa alasan sampai saat ini uang muka itu tidak bisa diambil oleh pemkab. Padahal dalam perjanjian sudah jelas, ketika pihak kontraktor tidak sanggup menuntaskan pengerjaanya, maka uang muka yang telah diberikan itu harus dikembalikan lagi oleh pihak kontraktor. Begitu juga dengan denda pengerjaan. Pemkab juga diminta bersikap tegas untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda tersebut.” Dalam kontrak itu ada tiga jenis jaminan. Ada jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan. Dan semua ini harus jelas,” singkat Rijal. (lie)