Bank Penjamin dan Kontraktor Resmi Digugat

Bank Penjamim dan Kontraktor Resmi Digugat
BATAL DIKERUK : Pengerukan kolam Labun Labuhan Haji gagal dikerjakan oleh pihak kontraktor. Kini, pemkab tengah berubaya menagih kembali uang muka pekerjaan proyek dibayarkan ke kontraktor. (Gazali/Radar Lombok)

SELONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim) akhirnya menempuh jalur hukum untuk melakukan penagihan uang muka 20 persen pekerjaan proyek  pengerukan kolam Labuh Labuhan Haji yang telah diserahkan ke pihak kontraktor.

Meski pengerukan kolam labuh gagal dilakukan, namun sampai saat ini uang muka yang sudah dibayarkan pemkab, tak kunjung dikembalikan oleh bank penjamin dalam hal ini BNI yang berada di Bandung, Jawa Barat.   Pemkab  pun telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN)   Bandung.

Selain menggugat pihak bank, upaya hukum yang ditempuh itu juga mengugat pihak kontraktor. Gugatan itu sendiri telah dilayangka sekitar beberapa waktu lalu.‘’Kalau untuk gugatan sudah masuk. Persidangan kemungkinan akan mulai dilakukan tanggal 8 Agustus mendatang ‘’ ungkap Kabag Hukum Setda  Lotim Lalu Lalu Dedhi Kusmana, Selasa kemarin (18/7).

Proses hukum yang ditempuh pemkab ini sepenuhnya melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Panataan Ruang (PUPR) selaku SKPD yang menangani proyek tersebut.  Mereka lah yang menunjuk langsung kuasa hukum yang dipercaya untuk menangani  perkara ini.  ‘’ Bukan bidang hukum yang mendampingi. Tapi sudah ada kuasa hukum yang ditunjuk ‘’ terangnya.

Baca Juga :  BI NTB Konsisten Dukung Program Strategis Pemda

Terkait  kepastian kapan  uang muka 20 persen itu bisa dikembalikan setelah proses hukum ini ditempuh ? Dedhi sendiri belum bisa memberikan jawaban. Sebab ada sejumlah tahapan dan proses yang terlebih dahulu harus dilalui. Soal 20 persen uang muka yang belum dikembalikan ini, juga menjadi temuan  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bahkan BPK sendiri melalui Inspektorat telah bersurat meminta supaya uang muka 20 dikembalikan sampai tenggat waktu selama 60 hari. ” Kalau soal itu, saya tidak tahu. Coba tanya langsung ke pihak PUPR ‘’ sarannya.

Gugatan yang dileyangkan itu ditegaskan, meminta pengembalian uang muka. Sementara terkait pembayaran uang denda dari sisa pengerjaan yang tidak dilakukan pihak kontraktor, Dedhi juga mengaku tidak mengetahui, ‘’ Gugatan ini hanya untuk pengembalian uang muka. Kalau untuk denda saya tidak tau ‘’ singkatnya.

Baca Juga :  Bank BRI Gandeng BUMDes Kembangkan Ekonomi Pedesaan

Terpisah, anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lotim Syamsul Rizal mengaku  sangat menyayangkan ketidak jelasan pengembalian uang muka 20 persen dari pihak kontraktor. Mereka mempertanyakan, apa alasan  sampai saat ini uang muka itu tidak bisa diambil oleh pemkab. Padahal dalam perjanjian sudah jelas, ketika pihak kontraktor tidak sanggup menuntaskan pengerjaanya, maka uang muka yang telah diberikan itu harus dikembalikan lagi oleh pihak kontraktor. Begitu juga dengan denda pengerjaan. Pemkab juga diminta  bersikap tegas untuk melakukan penagihan  pembayaran uang denda tersebut.” Dalam kontrak itu ada tiga jenis jaminan. Ada jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan. Dan semua ini harus jelas,” singkat Rijal. (lie)

Komentar Anda