
MATARAM – Bank NTB Syariah menyalurkan zakat perusahaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi NTB sebesar Rp7,2 miliar. Zakat tersebut diperoleh dari pengumpulan zakat perusahaan kinerja tahun buku 2023.
Direktur Utama Bank NTB Syariah H Kukuh Raharjo mengatakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) disepakati bahwa 2,5 persen dari total laba kotor diarahkan untuk zakat perusahaan. Pembagiannya disesuaikan secara proporsional sesuai dengan porsi saham setiap daerah.
Untuk porsi terbesar diperoleh Baznas Provinsi NTB sebesar 47,08 persen, karena Pemprov NTB menjadi pemegang saham mayoritas. Porsi paling kecil diperoleh baznas yang ada di Kabupaten Lombok Barat dan Kota Bima masing-masing sebesar 2,93 persen dan 1,47 persen.
“Jadi semakin besar saham yang dimiliki daerah di Bank NTB Syariah semakin besar juga porsi zakat perusahaan untuk mereka,” kata Kukuh pada silaturrahim dan Koordinasi Bank NTB Syariah dengan Baznas Provinsi NTB dan Kabupaten/Kota di Ballroom Kantor Bank NTB Syariah Lantai 2, Selasa (4/6).
Kukuh berharap porsi zakat yang diperoleh Baznas di daerah akan menjadi pemacu semangat para kepala daerah untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya. Zakat yang disalurkan Baznas sejauh ini sudah mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat, mulai bidang pendidikan, pasca bencana maupun masalah sosial lainnya.
“Kami ingin membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahannya, disana kami ingin ada melalui zakat yang kami salurkan,” ujarnya.
Dikatakan Kukuh, melihat pentingnya tugas Baznas, Bank NTB Syariah memiliki komitmen kuat dalam membantu memaksimalkan penyerapan zakat, terutama dari para pegawai. Bahkan kedepan pihaknya berencana memperluas cakupan penghimpunan zakat kepada para nasabah. Melalui pendekatan berbeda, diharapkan nasabah berkenan menyalurkan zakatnya melalui amil yang dibangun Bank NTB Syariah.
“Pemegang saham sudah menyetujui terkait rencana penghimpunan zakat dari nasabah. Nantinya kami akan komunikasikan dengan para nasabah terkait kesanggupan mereka untuk memberikan zakatnya melalui Bank NTB Syariah,” kata Kukuh.
Sementara itu, Ketua Bazanas Provinsi NTB HM Said Ghazali menilai mekanisme penyaluran zakat perusahaan melalui Baznas sudah sangat tepat. Hal ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan maupun regulasi di daerah.
“Berzakat harus melalui lembaga yang sah, ini bagian dari menjalankan undang-undang,” kata Said Ghazali.
Said berharap semangat Bank NTB Syariah dalam menyalurkan zakat hendaknya ditiru oleh perusahaan lainnya. Upaya itu untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan tergolong dalam 8 asnaf (orang yang berhak menerima zakat).
“Kita berharap lembaga keuangan yang lainnya, termasuk perusahaan barang jasa juga bersedia menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” harap Said. (luk)