Bank NTB Syariah Perkuat Perbaikan Proses Bisnis

H Kukuh Rahardjo
H Kukuh Rahardjo

MATARAM – Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo memastikan akan memproses adanya salah seorang oknum pegawainya yang diduga melakukan tindakan penyelewengan dana.

“Temuan ini merupakan salah satu hasil dari perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah sejak dikonversi pada 2018. Apa yang kami lakukan dengan melakukan rotasi bagi pejabat yang masa jabatannya lebih dari dua tahun,” kata Kukuh Rahardjo, Jumat (26/3).

Strategi yang dilakukan Bank NTB Syariah dalam mencegah fraud tersebut dengan melakukan rotasi terhadap pejabat Bank NTB Syariah yang masa tugas diatas dua tahun.

“Ini adalah salah satu kebijakan manajemen, selain untuk melakukan pemutakhiran pada tugas dan tanggung jawab, sekaligus upaya untuk mencegah fraud. Alhamdulillah temuan ini diketahui oleh manajemen setelah adanya rotasi,” katanya.

Saat penyelia pelayanan non tunai berinisil PS diganti, pejabat pengganti menemukan kejanggalan dalam transaksi yang selama ini dilakukan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke manajemen, dan selanjutnya didalami. Pejabat pengganti pada saat itu menjalankan tugas ditemukan adanya kejanggalan dan dilaporkan oleh manajemen. Kemudian manajemen secara cepat melakukan perintah kepada divisi terkait untuk mendalami. Alhasil, memang terdapat adanya kejanggalan dari transaksi.

Baca Juga :  Pengusaha Surabaya Percayakan Pembiayaan Proyek Ratusan Miliar ke Bank NTB Syariah

Dalam kasus tersebut, Kukuh juga memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan. Karena memang dana yang diambil oleh oknum pegawai Bank NTB Syariah tersebut ditransfer ketiga rekening fiktif miliknya adalah dana Bank NTB Syariah sendiri, diluar dana nasabah. Kukuh juga menyebut dalam kasus tersebut tidak ada kerugian di pihak nasabah, karena sebenarnya pencatatan ini di bank yang memang transaksinya disalahgunakan oleh oknum pelaku.

Bank NTB Syariah menemukan kejanggalan tersebut pada Januari 2021. Kemudian setelah didalami dan ditemukan transfer dana mencurigakan, kemudian dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Februari 2021. Bahkan, oknum berinisial PS diduga menyelewengkan dana sejak 2012 silam.

“Langkah pertama kita melapor kejadian pada OJK yang mengawasi perbankan, karena kita memiliki komitmen yang tegas dan tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, sehingga tidak ada konspirasi maupun niat buruk,” jelasnya.

Kukuh memberi apresiasi kepada masyarakat atau lembaga- lembaga yang telah memberikan masukan dan dorongan untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secara tegas dan transparan agar menjadi perhatian seluruh insan Bank NTB Syariah di dalam mengemban amanah secara lebih bertanggung jawab.Temuan dugaan penyelewengan dana oleh seorang oknum karyawan berinisial PS tersebut berkat perbaikan proses bisnis yang dilakukan Bank NTB Syariah.

Baca Juga :  Ahli Waris Marbot Masjid Terima Santunan Rp42 Juta BPJamsostek

Kukuh juga mengaku jika saat ini Bank NTB Syariah tengah mengumpulkan bukti-bukti lengkap untuk membawa kasus tersebut ke ranah Kepolisian. Manajemen berharap jika kasus tersebut masuk ke ranah hukum, maka akan dapat diselesaikan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak. Saat ini, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti sebelum menyampaikan laporan kepada kepolisian. Mudah-mudahan pihak kepolisian bisa membantu untuk mengungkapkan dengan jelas.

Sementara oknum berinisial PS yang sejak menerima SK Rotasi tidak masuk kerja, saat ini tengah mengalami amnesia atau lupa ingatan. Untuk menyelidiki kebenarannya, maka Bank NTB Syariah tengah bersiap melaporkan ke Kepolisian.

“Kenapa kami melaporkan ke OJK dan kepolisian, kami sudah mengirim empat kali undangan pertemuan kepada yang bersangkutan dan yang bersangkutan menurut keluarga mengalami amnesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Koalisi LSM dan Masyarakat Sipil menggelar aksi di Kantor Bank NTB Syariah, Jumat (26/3). Dalam aksi tersebut, massa mendesak pengusutan terhadap penyelewengan dana Bank NTB Syariah oleh salah seorang oknum supervisor atau penyelia pelayanan non tunai Bank NTB Syariah berinisial PS. Nilainya mencapai Rp 10 miliar. (luk)

Komentar Anda