MATARAM — Bank NTB Syariah bersama Pemprov NTB menandatangani kesepakatan bersama terkait penyelenggaraan dan penggunaan fasilitas Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Penandatanganan kesepakatan itu dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin bersaam Direktur Utama PT Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo di Multazam Ballroom, Kantor Pusat Bank NTB Syariah, Rabu (30/10).
Hadir pada penandatanganan kesepakatan antara Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB, Asiste I Setda NTB H Faturahman, Kepala Bappeda NTB H Iswandi, Plt Kepala BPKAD NTB Ervan Anwar, Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB, H Lalu Hamdi, Kepala Biro Hukum Setda NTB Lalu Rudi Gunawan dan dari unsur komisaris, dewan syariah dan jajaran direksi Bank NTB Syariah.
Pj Gubernur NTB Hassanudin mengatakan bahwa penandatanganan kesepakatan antara Bank NTB Syariah dan Pemprov NTB ini sebagai landasan penting untuk membangun ekosistem keuangan yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Penerapan KKPD oleh setiap OPD di Pemprov NTB ini bermanfaat untuk efisiensi administrasi, keamanan bertransaksi, dan pengelolaan belanja yang lebih mudah.
“Semoga kolaborasi ini membawa manfaat besar bagi kita semua dan mendukung pencapaian visi, serta misi pembangunan daerah,” kata Pj Gubernur Hassanudin.
Pj Gubernur Hassanudin mengatakan penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) ini nantinya semua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov NTB sudah bisa menerapkan system KKPD, sebagai salah satu langkah dalam menerapkan pembelanjaan keuangan daerah yang aman, transparan, serta mengurangi potensi fraud dan ketidakamanan.
“Melalui pemberlakukan Kartu Kredit Pemerintah Daerah ini, diharapkan bisa mengurangi potensi fraud dan ketikdamanan dalam bertransaksi,” harapnya.
Pj Gubernur Hassanudin juga memuji kinerja Bank NTB Syariah di bawah kepemimpinan Kukuh Raharjo, yang mampu setara dengan perbankan umum syariah. Hal tersebut dapat terlihat dari bangunan Gedung kantor pusat yang megah dan tak kalah dengan kantor bank umum nasional lainnya.
“Pertama kali saya datang ke kantor Bank NTB Syariah, kagum dan kaget juga begitu megah kantornya. Ini sangat luar biasa dengan menunjukkan kinerja yang luar biasa juga,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar jajaran direksi terus menghadirkan inovasi dan kreatifitas dalam memberikan layanan terbaik kepada nasabah, dengan tetap mengedepankan profesionalitas.
“Kita minta Bank NTB Syariah terus berinvoasi, karena persaingan dan kompetisi dengan bank umum itu semakin ketat. Terlebih lagi, persaiangan tingkat global, semakin ketat. Karena itu, inovasi hedaknya semakin ditingkatkan,” pesannya.
Plt Kepala BPKAD Provinsi NTB Ervan Anwar mengatakan untuk tahap awal, akan dilakukan ujicoba di dua OPD lingkup Pemprov NTB, yakni BPKAD NTB dan BKD NTB. Kedua OPD ini, sebagai pilot projek dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Lingkup Pemprov NTB.
“Untuk uji coba pada November 2024 mendatang itu di dua OPD, yaitu BPKAD dan BKD. Untuk OPD lainnya, serentak diterapkan pada Januari 2025. Karena perlu dipersiapkan sistem dan teknis lainnya, baik itu di BPKAD maupun di perbankan, dalam hal ini Bank NTB Syariah,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank NTB Syariah H Kukuh Rahardjo
Kukuh menerangkan bahwa pada tahun lalu Bank NTB Syariah berinisiasi mengembangkan produk untuk bisa melayani pemerintah daerah. Harapannya bisa memberikan kemudahan untuk pemerintah daerah dan masyarakat NTB. Bank NTB Syariah saat ini merupakan salah satu, bank daerah dengan kinerja yang cukup baik. Bahkan, pertumbuhan enam tahun terakhir sejak konversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS), berada di atas rata-rata bank daerah lainnya secara nasional.
“Terima kasih kepada bapak Pj Gubernur NTB dan seluruh pejabat lingkup pemprov NTB, atas dukungan, sehingga Bank NTB Syariah berkinerja bagus dan terus menghadirkan inovasi dalam rangka memberikan layanan terbaik kepada pemerintah daerah dan masyarakat NTB,” kata Kukuh.
Dijelaskan, Kukuh sebagaimana POJK tahun 2020 terkait pemenuhan modal inti, Bank NTB Syariah telah menerima tembusan surat dari OJK Pusat, yang menegaskan secara resmi, Bank NTB Syariah telah menjadi bagian KUB kerja sama dengan Bank Jatim. Langkah ini sekaligus, menghilangkan kendala dari segi permodalan, yang semula Bank NTB Syariah diwajibkan memenuhi modal inti Rp3 triliun. Di mana modal inti yang dimiliki Bank NTB Syariah baru Rp1,8 triliun. Namun dengan telah disetujui semua proses KUB dengan Bank Jatim, maka kewajiban pemenuhan modal inti dapat terleminir. Dari 27 bank daerah, 7 diantaranya masih berporses untuk pemenuhan modal dengan KUB dan Bank NTB Syariah sudah memenuhi modal inti ini.
“Kemarin tim Bank Jatim jatim datang ke Bank NTB, dan mereka terkesan dengan megahnya kantor Pusat Bank NTB Syariah tidak kalah dengan Bank Jatim, meski asset berbeda jauh. Bank Jatim memiiki asset Rp100 triliun, sementara Bank NTB Syariah asset baru Rp15 triliun. Mudahan kedepan bisa menjadi pemciu untuk bekerja lebih baik,” harap Kukuh.
Menurut Kukuh, dengan kinerja baik, maka melalui kerja sama dengan Pemprov NTB untuk penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah, sebagai salah satu upaya pelayanan untuk nontunai. Bank NTB Syariah juga sudah menerapkan SIPD, Cash Menamajemen System (CMS), sudah rutin dilaksankan di semua pemerintah daerah di NTB. Ada juga salah satu layanan, yakni One Stop Payement, yaitu akan diimpelementasikan di salah satu kabupaten/kota, yakni di Kabupaten Lombok Tengah. Ini menjadi salah satu bukti, Bank NTB Syariah tidak terlalu besar, tapi layanannya sudah sama dengan bank umum yang punya modal inti ratusan triliun.
“Mudah – mudahan layanan Bank NTB Syariah segera diimplementasi menjadi pengelola kas daerah sesuai tugas yang diberikan. Mohon kami diberikan dukungan, agar bisa melaksanakan tugas ini dengn baik, termasuk dalam penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah,” katanya. (luk)