Bank NTB Syariah Harus Diselamatkan

Bank NTB Syariah (ist)

MATARAM–Berkaitan dengan kewajiban pemenuhan modal inti Bank NTB Syariah sebesar Rp 3 triliun, Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengatakan Bank NTB Syariah harus diselamatkan.

Pasalnya, peraturan otoritas jasa keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang konsolidasi Bank Umum Pasal 8 Ayat 5 menegaskan bahwa, bagi Bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) wajib memenuhi modal inti minimum paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat tanggal 31 Desem-
ber 2024 mendatang.

Apabila sampai tanggal yang ditentukan modal inti minimum belum terpenuhi, kata dia, maka konsekwensinya Bank NTB Syariah akan terdown great atau turun kelas menjadi BPR, yang mana artinya kegiatan usahanya menjadi terbatas. “Sekarang modal inti bank NTB Syariah baru terpenuhi 1,374 T. Sisanya 1,626 T harus bisa dipenuhi dalam 3 tahun ke depan,”
ujar Ketua Komisi III DPRD NTB, Sam- birang Ahmadi.

Tujuan dari POJK sebagai bagian dari upaya penguatan struktur, ketahanan dan daya saing industri perbankan demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Kemudian juga sebagai upaya untuk mendorong industri perbankan untuk mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi. “Oleh karena itu, mengapa Bank NTB Syariah harus diselamatkan? Selama ini Bank NTB Syariah telah menunjukkan progress yang menggembirakan baik dari sisi aset, pembiayaan dan (dana pihak ke-tiga) DPK nya. Ditengah persaingan industri perbankan yang ketat, aset Bank NTB Syariah mampu tumbuh 21,05%, pembiayaannya tumbuh sebesar 14,85% dan DPKnya 8,69%,” katanya.

Menurut Sambirang, dibanding bank konvensional di NTB, porsi DPK Bank NTB lebih besar yakni 22%. Hanya saja porsi kreditnya yang masih harus terus digenjot supaya terus bisa kompetitif. Dari total 26 BPD di Indonesia, hanya dua yang syari’ah, yaitu Bank NTB dan Bank Aceh. Sementara pertumbuhan perbankan syariah, terutama di NTB, sangat baik. Porsi pembiyaan syari’ah di NTB 66% bersumber dari Bank NTB Syari’ah.

Lantas untuk menuju Desember 2024, apa yang harus dilakukan Pemda untuk memenuhi modal inti Bank NTB Syariah? “Menurut saya, jika tekanan COVID19 ini tidak segera mereda, memang terasa berat kita memenuhinya. Kenapa? Karena APBD kita masih tergantung pada Dana Transfer, sementara selama COVIF ini Dana Transfer juga dirasionalisasi untuk pencegahan dan penanganan COVID19. Disisi lain PAD kita sudah terbebani kewajiban untuk mencicil Perda Jalan sebesar Rp 750 miliar sampai 2022. Inilah tekanan fiskal kita, berat sekali,” papar Sambirang. Maka dari itu, sambung Pimpinan Fraksi PKS di Udayana ini, harus ada upaya Pemda dan DPRD keluar dari tekanan tersebut.

Dimana Pemda harus kembali menormalkan APBD dengan pengelolaan belanja yang berkualitas dan mengopti-
malkan penerimaan daerah.“Bagaimana kita menyelamatkan Bank NTB ditengah tekanan COVID19 dan Perda Jalan? Inilah yang harus kita pikirkan bersama,” ajaknya. Apabila tidak segera ada solusi, maka APBD akan tersandera terus hanya untuk satu bidang pekerjaan umum. Sementara bidang lainnya juga butuh sentuhan anggaran signifikan, seperti sektor pertanian, pendidikan, pariwisata dan lainnya.

Disisi lain, Bank NTB Syariah terancam turun kelasnya bila modal intinya belum (mencapai) Rp 3 triliun sampai 2024. “Saya pribadi mendorong pemerintah untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi aset-aset yang tidak produktif untuk dilepas atau diberikan saja ke Bank NTB dan dihitung sebagai tambahan penyertaan modal, dari pada mangkrak,” sarannya.
Untuk menormalkan APBD, Sambirang juga mendorong Pemda untuk melakukan upaya kolaborasi dengan BUMN yang
menyiapkan fasilitas bantuan untuk program penanganan infrastruktur di bawah kordinasi Kemenkeu. Misalnya seperti PT Sarana Multi Infrastruktur atau lainnya,” tutup Sambirang. (zwr)

Komentar Anda