Bank Dinar Endapkan Tabungan Nasabah

Bank Dinar
Bank Dinar

SELONG – Puluhan guru sertifikasi di Kecamatan Sakra Barat yang mengambil kredit di Bank Dinar Asri mengaku dirugikan. Pasalnya, bank Dinar Asri melakukan penarikan uang terhadap nasabah diluar perjanjian.

Salah satu perwakilan nasabah Bank Dinar H Nasri mengungkapkan sejumlah guru smengambil kredit di Bank Dinar Asri dengan jaminan dari sertifikasi guru. Dalam pengambilan ada kesepakatan dimana bagi nasabah harus ada tabungan mengendap selama empat bulan. Setelah berjalan Bank Dinar yang mengharuskan nasabah memiliki tabungan mengendap menjadi lima bulan tanpa sepengetahuan dari nasabah. “Padahal sebelum nasabah mengambil kredit di Bank Dinar ini, ada kesepakatan yang telah disepakati, kok tiba-tiba setelah berjalan Bank Dinar secara diam memotong sertifikasi menjadi lima bulan,” katanya kepada Radar Lombok (10/1).

Ia mengatakan, dengan aturan yang sudah disepakati diawal pada saat mengambil kredit di Bank, tabungan menngendap seharsunya empat bulan untuk pembayaran angsuran bulan Januari, Februari, Maret April. Sementara dari dana sertifikasi yang diterima ternyata gaji sertifikasi dipotong untuk pembayaran lima bulan tanpa sepengetahuan dari nasabah. “Gaji sertifikasi yang saya terima ini seharusnya 8 jutaan, tetapi yang saya terima dari potongan itu sekitar 6 jutaan, di sana baru saya tahu kalau ada potongan lima bulan di luar perjanjian,” kata pria yang juga merupakan ketua PGRI cabang Sakra ini.

Baca Juga :  Bank Dinar Gandeng FWE NTB Salurkan Bantuan Korban Banjir Lombok

Dengan melihat adanya pengambilan yang di luar dari perjanjian awal yaitu harus memiliki tabungan mengendap empat bulan namun menjadi lima bulan, pihaknya sudah mempertanyakan secara langsung ke Bank Dinar. Namun alasannya, sertifikasi dipotong dengan untuk mengantisipasi sertifikasi guru pada bulan mei ini tidak keluar. Sehingga guru-guru dipotong menjadi lima bulan. “Kalau dengan alasan mengantisipasi keterlambatan pembayaran sertifikasi ini bukan wewenang kami,yang kami pertanyakan kenapa harus mengendap menjadi lima bulan yang di luar penjanjian,” katanya.

Dikatakannya, pemotongan ini dilakukan secara sepihak oleh Bank Dinar, bahkan nasabah tidak ada yang tahu kalau pemotongan dilakukan oleh bank ini dinaikkan menjadi lima bulan. Bahkan sosialisasi yang seharusnya dilakukan agar nasabah tahu tidak dilakukan oleh Bank Dinar ini. ‘’Setelah kita diskusi dengan guru-guru yang lain, kita pertanyakan kenapa terjadi seperti ini,” katanya bingung.

Baca Juga :  Bank Dinar Gandeng FWE NTB Salurkan Bantuan Korban Banjir Lombok

BACA JUGA: Tanpa Struk, Pertamina Gratiskan Pembelian BBM PertaSeries

Dengan melakukan pemotongan yang dilakukan oleh Bank Dinar yang tentunya merugikan nasabah, seharusnya dalam melakukan pemotongan harus ada pemberitahuan awal ke semua nasabah yang ada. Jangan malah melakukan pemotongan tanpa melakukan koordinasi dengan nasabah. Apalagi pemotongan secara diam-diam dan di luar perjanjian awal yang telah disepakati diawal. “Pada saat saya konfirmasi ke Bank Dinar sendiri, katanya ini kebijakan dari pusat dan sudah ada SK. Apakah benar atau tidaknya saya tidak tahu, yang jelas pemotongan itu di luar kesepakatan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bank Dinar atas Nama Doni yang dikonfirmasi enggan untuk memberikan keterangan melalui telepon. Namun terkait dengan apa yang keluhkan oleh nasabah ini memang pihaknya melakukan sesuai dengan ketentuan dan ada perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dengan nasabah termasuk atas nama H Nasri ini. “Jadi kami berbuat ini ada perjanjian, tetapi alangkah baiknya datang saja kekantor kami,” singkatnya. (wan)

Komentar Anda