Bangunan Langgar Tata Ruang akan Disegel

DILARANG : Petugas Dinas Tata Kota Mataram dan Satpol PP Kota Mataram memasang plang larangan ada bangunan di diatas drainase sebelah barat Mataram Mall kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Pemerintah Kota Mataram menyatakan serius menindak pelanggaran Perda RTRW nomor 12  tahun 2011. Misalnya kemarin, bangunan di atas saluran sebelah barat Mataram Mall resmi disegel.

Hadir saat penyegelan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Mochammad Darmun, Kasubdit IV Bidang Penataan Tata Ruang Wilayah, Satpol PP Kota Mataram, BPN dan aparat kepolisian.

Mochammad Darmun menyampaikan, setelah plang  dipasang, sanksi administrasi akan diterapkan. “ Kita harapkan selama tiga bulan bisa dilakukan revitalisasi dan ini kami akan monitor. Pihak yang mengabaikan akan ada sanksi. Ada indikasi pelanggaran tata ruang,” ungkapnya.

Sesuai Undang-undang nomor 26 tahun 2007 pasal 73, apabila izin tidak sesuai dengan pemanfaat ruang maka pemberi izin (dalam hal ini Pemkot) dapat dikenakan sanksi. Nantinya petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), kepolisian yang memiliki kewenangan untuk  penegakan hukum melakukan kerjanya.  

Baca Juga :  Dua Ruko Disegel Dinas Tata Kota

Daerah diingat untuk terus melakukan evaluasi tentang pemanfaatan ruang. Sanksi adminitrasi bukan kepada wali kota, namun kepada pemberi izin yakni SKPD terkait. “ Kita harapakan pelanggaran tata ruang ditindak tegas.  Jangan sampai dibiarkan,” ungkapnya.

“ Kita akan lakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Mataram tentang revitalisasi. Kita serahkan ke pemerintah Kota Mataram untuk melakukan revitalisasi,” ungkapnya lagi.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL. Junaidi mengatakan, pemasangan plang  tersebut berdasarkan aturan Perda RTRW nomor 12 tahun 2011 pada pasal 65 huruf c,  dimana lokasi tersebut merupakan zona bebas.

Selain itu pada pasal 69 ayat (1), Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, setiap warga yang melanggar akan dikenakan pidana dengan acaman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. “ Kita akan tetap lakukan penindakan setiap yang melanggar melalui cara preventif. Apalagi sebagian besar penyewa Ruko tersebut merupakan masyarakat kota Mataram,” katanya.

Baca Juga :  Fauzan : Santosa Urung Disegel karena Event Marathon

Setelah dilakukan upaya preventif, namun masyarakat masih saja menolak, maka akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap pengusaha koperatif dan taat aturan.

Sementara itu para penyewa Ruko mengaku pasrah. Salah satu penyewa, I Putu Yasa mengatakan, dirinya selaku penyewa  berharap ada toleransi. Ia mengaku sudah sejak tahun 1986 berjualan di Ruko ini. Setiap tahun ia membayar sewa ke Pemerintah Kota Mataram senilai Rp 1 juta. “ Kami tidak tahu harus kemana. Kami minta kebijakan pemerintah. Karena kami sudah puluhan tahun berjualan disini,” katanya.(dir)

Komentar Anda