MATARAM-Dinas Tata Kota Mataram kembali menertibkan bangunan yang melanggar areal publik di sepanjang Jalan Pejanggik, kemarin (15/11).
Ada 30 pelanggar yang diberikan teguran, sedangkan yang membandel langsung dibongkar. Tim Dinas Tata Kota, Dinas Pekerjaan Umum, TNI, Polri dan Kejari menyisir Jalan Pejanggik. Tim menemukan ada penggunaan areal publik seperti dijadikan tempat menempatkan genset.
Ini ditemukan Ganesha Operation, Bank BTPN dan Bank Harmoni serta bangunan lainnya. Tim juga membongkar tembok pembatas antar ruko. Selanjutnya, petugas juga membongkar tangga di
outlet Alfmart. ‘’Sudah kita berikan surat dua kali. Tapi masih bandel, kita bongkar saja,’’ kata Kabid Pengawasan Dinas Tata Kota, Suparman.
Tangga permanen menggunakan besi tersebut dibongkar paksa menggunakan alat berat. Upaya ini, dilakukan untuk memberikan efek jera pada pengusaha yang kerap melanggar. Petugas juga hendak membongkar tangga di Toko Apollo, namun pengusaha telah berjanji akan melakukan pembongkaran sendiri. ‘’Sesuai dengan surat perjanjian yang telah ditanda tangani, kita berikan waktu selama sepekan. Sama seperti para pelaku usaha yang menaruh genset di areal publik. Sesuai dengan perda RTRW nomor 12 tahun 2011 tidak diperbolehkan,’’ tegasnya.
Kepala Dinas Tata Kota Mataram HL Junaidi mengatakan, dari 30 pelanggaran yang ditemukan tim terpadu, pihaknya telah berupaya melakukan langkah persuasif serta memberikan beberapa kali toleransi pada pengusaha. Namun tidak sedikit yang tidak mematuhinya sehingga pembongkaran dilakukan. ‘’Beberapa pelanggaran masih di seputaran areal publik. Hal ini, sudah cukup meresahkan apalagi areal publik merupakan jalan bagi masyarakat bukan dijadikan tempat untuk usaha,’’ tegasnya.
Wakil Wali Kota Mataram H Mohan Roliskana meminta tim terpadu lebih mengedepankan langkah persuasif dengan mengikuti aturan yang ada. Namun jika tetap membandel, maka langkah tegas mesti diambil. ‘’Kita minta tetap ditindak, apalagi para pelanggar juga telah diberikan surat peringatan selama dua kali,’’ katanya. (dir)