Bangunan Kafe Dibongkar Petugas

DiBONGKAR : Bangunan salah satu kafe di Jalan Sriwijaya dibongkar petugas kemarin karena dianggap melanggar area publik (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM-Penertiban bangunan yang melanggar area publik terus dilakukan oleh petugas Dinas Tata Kota Mataram. Diantaranya, penertiban dilaksanakan di Jalan Pejanggik. Bangunan yang dibongkar adalah bangunan yang sebelumnya pemiliknya diberikan surat teguran.

Selain di Jalan Pejanggik, petugas juga melakukan penertiban bangunan di Jalan Sriwijaya. Bangunan salah satu kafe, di sebelah timur Lombok Epicentrum Mall (LEM) dibongkar petugas kemarin. Ada juga tiang pembatas yang dibangun pemilik Ruko dibongkar paksa. “ Sampai saat ini sudah 99 persen titik pelanggaran telah kita tertibkan,” ungkap Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota Mataram Suparman kepada Radar Lombok kemarin.

Bangunan kafe tersebut terlalu mencolok ke jalan dan dibangun di atas area publik. Suparman menegaskan, Pemkot serius melakukan penertiban. Karena Pemkot memiliki alasan kuat bahwa dengan iklim investasi di Kota Mataram yang begitu tinggi dan geliat ekonomi yang sangat maju, dipadukan dengan pertambahan jumlah penduduk yang sangat pesat yang berimbas pada jumlah kendaraan yang meningkat tajam, mengakibatkan kebutuhan masyarakat akan ruang publik juga meningkat khususnya kebutuhan pada area parkir. 

Baca Juga :  Warga Minta Plang Maut Muara Putat Dibongkar

Bila diperhatikan banyak terjadi penumpukan kendaraan di pinggir jalan dikarenakan area parkir habis dipakai oleh pemilik Ruko. 

Tanpa bermaksud menghalangi atau menghentikan kegiatan ekonomi, ia memastikan ada jalan keluar terbaik yang dapat diambil agar masalah yang ada dapat teratasi. Misalnya dengan mengganti kaki atau tiang kanopi dengan sling. Demikian pula tidak diperbolehkan membuat tembok atau garis batas permanen, yang dapat diatasi dengan menggunakan sistem knock down.

Pelaku usaha ditambahkan Suparman, memang membutuhkan sarana untuk mendukung usahanya. Namun masyarakat juga membutuhkan kenyamanan dan terpenuhinya hak-hak publik karena ruang-ruang publik banyak dijadikan sebagai tempat usaha. Karena itu penertiban yang akan segera dilakukan membutuhkan kerja keras semua pihak terkait, dengan tetap mengedepankan aspek-aspek kooperatif. 

Baca Juga :  Petugas Kesehatan Diminta Jangan Hanya Pikirkan Hak

Pihak Pemkot Mataram sendiri telah memberikan teguran, dan segera akan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu serta memberi tenggat waktu sebelum eksekusi dilakukan. Karena meski telah menegaskan keseriusan, Pemkot Mataram berupaya menghindari tindakan sembrono. 

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Kota Mataram H. Husni Thamrin mendukung langkah cepat Pemkot menertiban beberapa areal publik saat ini yang semerawut. Banyak terjadi pelanggaran sehingga areal publik  yang semestinya untuk masyarakat umum banyak diserobot menjadi tempat usaha.(dir)

Komentar Anda