TANJUNG – Sejumlah oknum masyarakat Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang melayangkan somasi ke Bupati KLU Djohan Sjamsu.
Somasi ini dilayangkan buntut dari adanya pembangunan pos pemadam kebakaran (damkar) yang diduga dibangun di atas lahan garapan masyarakat Gili Trawangan.
Kuasa hukum masyarakat Gili Trawangan, Makmum mengatakan bahwa somasi dilayangkan ke Bupati dan ditembuskan ke Penjabat Gubernur NTB Hasanuddin sejak beberapa hari lalu.
Surat somasi bernomor: 09/LBH/TS/NTB/VI/2024 perihal penggunaan lahan masyarakat untuk gedung damkar itu, tercatat ada empat poin somasi. Di antaranya, masyarakat Gili Trawangan sangat keberatan atas rencana pemerintah mendirikan bangunan damkar di atas lahan yang sudah dikuasai oleh masyarakat berpuluh-puluh tahun lamanya.
Penguasaan lahan oleh masyarakat ini berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Barat tanggal 8 Mei 1996 Nomor: 690 Tahun 1996. Pemda KLU mendirikan bangunan damkar di atas lahan tersebut dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu, Bupati diminta membatalkan rencana pembangunan serta membersihkan tumpukan material yang sudah menumpuk di lahan tersebut sejak 19 Juni 2024.
“Itu beberapa poin somasi yang kami layangkan ke Pak Bupati. Melalui somasi ini kami minta Bupati untuk memenuhi tuntutan masyarakat,” ujarnya, Senin (30/9).
Sementara itu, Perwakilan Masyarakat Dusun Gili Trawangan, Ruhding mengatakan dalam melakukan pembangunan pos damkar itu nyaris tidak pernah ada pemberitahuan. Padahal masyarakat sudah menggarap lahan itu cukup lama. Ketika hari ini dibangun fasilitas daerah idealnya pemerintah melakukan koordinasi dengan masyarakat lebih dahulu bukan tiba-tiba membangun.
“Buka pagar saja tidak dikasi tahu, tempatnya juga tidak akan cocok mau ambil air dari mana. Untuk tidak membangun di sana maka kami melakukan somasi,” tegasnya.
Pihaknya meminta agar bangunan itu dibongkar sehingga nantinya masyarakat bisa memanfaatkannya kembali. Jika tidak ada iktikad baik dari pemerintah untuk mediasi, maka masyarakat Trawangan disebutnya akan terus melawan.
Sementara itu, Kepala Dinas Damkar KLU Suhardi menolak berkomentar panjang soal ini. Ia berdalih bahwa pihaknya hanya pemakai lahan saja. “Kalau masalah somasi silakan tanya ke BKAD. Jadi bukan kewenangan damkar untuk memberi penjelasan. Kami hanya pemakai dan berdasarkan SK Bupati kami membangun,” ujarnya.
Sementara itu Kabid Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KLU Natsir mengatakan bahwa tanah tempat membangun Pos Damkar tersebut adalah milik pemda dan sudah bersertifikat Pemda KLU. “Yang keberatan hanya Ruhding dan tindakan tersebut termasuk penggergahan,” tegasnya. (der)