Banding Ditolak, Pemecatan Polisi Tembak Rekannya Segera Diproses

illustrasi

MATARAM – Bripka MN, tersangka kasus penembakan terhadap rekannya sesama polisi di Lombok Timur dapat dipastikan bakal dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya, permohonan banding yang diajukan  ditolak majelis hakim  komisi kode etik Polda NTB. “Permohonan bandingnya telah ditolak,” kata Kabid Hukum Polda NTB, Kombes Pol Azaz Siagian, Selasa (30/11).

Pertimbangannya ditolak karena materi banding  Bripka MN tidak masuk dalam substansi materil perkara. Yang ada hanya berkaitan tentang dirinya yang memiliki tanggungan keluarga, usia masih muda dan karena dia khilaf saat melakukan aksinya. “Mestinya yang diajukan dalam permohonan banding itu berkaitan dengan putusan hakim. Misalnya ada terjadi kesalahan prosedural. Namun ini tidak ada,” jelasnya.

Baca Juga :  Bunuh Hayatul, Ilham Divonis 17 Tahun, Bahrain 15 Tahun

Untuk itu, majelis hakim memutuskan menolak permohonan bandingnya dan putusan ini bersifat final. Putusan tersebut akan diserahkan ke Bid Provam Polda NTB untuk dilakukan proses lebih lanjut. Setelah selesai menjalani sidang banding, tersangka tak lama lagi juga bakal menjalani sidang di peradilan umum  atas perbuatan pidana yang dilakukannya. ‘’Jadi bakal  dipecat, Bripkan MN juga terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati,’’ ujarnya.

Hal itu sesuai dengan perbuatannya menghilangkan nyawa orang lain dengan cara menembaknya menggunakan senjata api. Korbannya adalah Briptu HT. Insiden penembakan yang dilakukan Bripka MN kepada korban terjadi Senin (25/10) di salah satu rumah yang beralamat di BTN Griya Pesona Madani, Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga :  Ribuan Liter Miras dan 46 Kasus Diungkap

Terkait dengan motif dari kasus pembunuhan ini diduga karena persoalan asmara. Pelaku cemburu kepada korban yang diduga memiliki hubungan gelap dengan istrinya. Dari kasus ini, pihak kepolisian menetapkan Bripka MN sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan di Rutan Polda NTB.
Bripka MN ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polda NTB. Karena perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto pasal 338 tentang Pembunuhan. (der)

Komentar Anda