Banding Dikabulkan PTTUN, STIE AMM Tetap Bisa Tempati Lahan Pemda Lobar

Kampus STIE AMM

MATARAM–Proses hukum yang telah ditempuh STIE AMM melalui badan pendirinya yaitu Perkumpulan Pembina Pendidikan Tri Dharma Kosgoro NTB (P2LPTD) telah dinyatakan menang atau permohonan bandingnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Surabaya.

Penasihat Hukum STIE AMM Vici Nirmana B, SH., MH, menerangkan, dalam amar putusan, hakim menerima permohonan banding dan membatalkan putusan pengadilan PTUN Mataram No.64/pdt.g/2020. Hal ini tertuang dalam putusan No. 132/B/2021/PT.TUN.SBY, yang menolak eksepsi Bupati Lombok Barat (Tergugat). “Dalam pokok perkara, PTTUN mengabulkan gugatan banding STIE AMM dan meminta Tergugat mencabut keputusan Bupati Lombok Barat No. 697/72/BPKAD/2020 tentang Pencabutan Keputusan Bupati No. Kep. 254/593/287 tentang Penyerahan Penggunaan Tanah yang Dikuasai oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Lombok Barat kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kosgoro Tk.1 Nusa Tenggara Barat,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Rabu (9/6/2021).

Ditambahkan, Ketua STIE AMM, Dr. H. Umar Said, SH.,MM, bahwa SK Bupati Lombok Barat No.Kep 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986 baik di dalam konsiderannya maupun petitum telah melukiskan kesepahaman antara Bupati Lombok Barat dengan pengurus Yayasan Tri Dharma Kosgoro NTB pada tahun 1983, yang isinya menerangkan bahwa pada waktu itu Yayasan memohon tanah kepada Pemda Lombok Barat sebagai persiapan untuk membangun kampus. “Antara Bupati dan pihak yayasan telah bersepakat, sehingga perjanjian ini mengikat kedua belah pihak yang sekaligus merupakan undang-undang mereka berdua. Dalam pasal 1338 KUH Perdata tentu Undang-Undang yang dibuat ini menegaskan bahwa semua persetujuan yang telah dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya,” tambahnya.

Baca Juga :  BPKAD Lobar : Gaji ke-13 Dipotong Sesuai Kesepakatan

Hal ini juga tidak bertentangan dengan ketentuan yayasan atau badan perkumpulan, bahwa apabila yayasan/perkumpulan sebagai badan hukum sosial, maka dia wajib menyerahkan kekayaannya dengan cuma-cuma kepada yayasan/perkumpulan lain yang menyelenggarakan hal yang sama atau pemerintah.

Disampaikan juga, permasalahan yang cukup berat dihadapi lembaga ini adalah untuk mengembalikan nama baiknya serta perangkat yang telah ditetapkan pemerintah tidak boleh luntur. “Keyakinan pemerintah daerah Lobar sejak periode yang lalu (1983) bahwa dengan berdirinya AKABA (STIE AMM) dengan menyiapkan tanah oleh Pemda Lombok Barat serta rekomendasi Bupati Kepala Daerah Tk.II Lombok Barat tanggal 15 April 1983 No.421.4/34 tentang dukungan pendirian telah dapat kami laksanakan yaitu melalui pendirian Akademi Keuangan dan Perbankan dan Pariwisata (AKABA) berdasarkan pada Akta Notaris Abdurrahim, SH No. 526,” terangnya.

Bagi Pemerintah Daerah Lombok Barat dan pemerintah pada umumnya, memandang sektor dan faktor pendidikan pada urutan yang utama, sebab masyarakat akan maju dan lepas dari kemiskinan dengan pendidikan yang memadai. “Sehingga investasi di bidang pendidikan sangat diandalkan oleh pemerintah,” sambungnya.

Baca Juga :  Kades Ombe Baru Nyatakan Banding

Disadari bahwa mendirikan suatu lembaga pendidikan tidak semudah membalik telapak tangan. Sebab diperlukan badan hukum penyelenggara pendidikan sebagai landasan hukum berdirinya suatu lembaga pendidikan. Di samping mendapat pengakuan dari pemerintah juga dituntut kemampuan dan tanggung jawabnya baik terhadap masyarakat dan pemerintah.

Oleh karena itu menilik suatu berdirinya lembaga pendidikan harus melihat sejarahnya. “Pada sejarah inilah terlihat fase-fase yang telah dilalui baik dalam proses pengakuannya oleh pemerintah maupun tempat berdirinya. Hal ini memerlukan keahlian untuk membaca fase dan fakta yang ada.Tetapi lain halnya apabila seseorang tidak berkecimpung pada alam pendidikan, maka ia tidak dapat menggambarkan/memikirkan masa yang akan datang,” katanya.

Dengan dikabulkannya permohonan banding STIE AMM oleh PTTUN Surabaya, maka bukan berarti tanah tempat berdirinya kampus STIE AMM dimiliki oleh STIE AMM. Tanah tersebut tetap milik Pemda Lombok Barat yang dipercayakan penggunaannya kepada STIE AMM berdasarkan SK Bupati Lombok Barat dengan No. 254/593/287 tanggal 27 Maret 1986. “Adapun putusan ini diberitahukan melalui sistem e court Mahkamah Agung,” tutupnya. (sal)

Komentar Anda