Bandel, Penambang Ilegal di Lotim akan Dipidana

DITUTUP : Tambang Galian C ilegal di Kecamatan Masbagik yang ditutup paksa aparat Satpol PP Lotim belum lama ini. (Dok/Radar Lombok)

SELONG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Timur terus melakukan penertiban dan penutupan paksa tambang galian C  yang beroperasi secara ilegal. Seminggu terakhir ini setidaknya ada enam titik tambang yang ditutup paksa. Penutupan dilakukan karena lokasi tambang merupakan daerah resapan air. Tambang juga telah merusak lingkungan dan mengurangi debit mata air di wilayah itu. Saat ini setidaknya masih ada sekitar 15 titik tambang ilegal yang sedang diincar aparat penegak Perda ini.” Langkah pertama yang kita lakukan menutup dan menyegel. Kalau yang telan ditutup masih bandel dan tidak diindahkan dan kembali beroperasi maka terpaksa kita akan lanjutkan ke ranah hukum,” kata Kasat Pol PP Lotim, Sudirman, kemarin.

Baca Juga :  UPT Dikmen Lotim Tegaskan Tidak Ada Titipan

Sesuai ketentuan yang berlaku, bagi mereka yang terbukti melakukan penambangan ilegal maka akan dikenakan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Tapi sebelum sampai sampai ke langkah itu pihaknya tentu lebih mengendepankan langkah persuasif.” Berat kan kalau mereka dipenjara dan dikenai denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Bocah Asal KSB Ditemukan Terlantar di Bus

Namun jika para penambang ilegal ini tetap nekat beroperasi maka mau tidak mau  proses itu harus dijalani.”Kedepan langkah ini akan kita terapkan dalam upaya untuk memberikan efek jera ke penambang ilegal ini dan lebih tertib lagi,” tandasnya .(lie)

Komentar Anda