Bandar Sabu Lotim Dibekuk Polda NTB

Bandar Sabu Lotim Dibekuk Polda NTB
BANDAR SABU: Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra saat memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu yang diamankan dari seseorang bandar di daerah Lombok Timur, Senin (22/5). (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seseorang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan ini berinisial P JM alias JM (42), warga Dusun Nyiur Tebel, Desa Dasan Lekong, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur.

Pelaku dibekuk setelah sebelumnya cukup lama menjadi incaran kepolisian. “Pelaku kita amankan dirumah salah satu kerabatnya di Dusun Kebun Montong, Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, pada hari Rabu pekan lalu (10/5), sekitar pukul 14.30 Wita,” ujar Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Senin (22/5).

Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan petugas. Pelaku disebut-sebut selama ini sering bertransaksi dan jual beli narkotika jenis sabu.

Setelah melakukan pengintaian, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan dikediaman salah satu kerabat pelaku. “Pelaku kita tangkap pada saat sedang meladeni pembeli atau bertransaksi narkoba. Sabu kita temukan dilantai ruang tamu salah satu kerabatnya (TKP),” kata dia.

Baca Juga :  Tasyakuran Ponpes Al Badriyah Berlangsung Meriah

Barang bukti yang didapatkan petugas pun kata dia, terbilang fantastis. Yaitu terdiri dari satu bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 50,10 gram, dan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 1,01 gram. Sehingga total sabu yang ditemukan seberat 51,11 gram.

Selain itu ada juga satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu alat hisap (bong), dua buah plastik klip putih, dan satu buah Hp milik pelaku. “Inilah barang bukti yang kita dapatkan pada saat melakukan penggeledahan. Jumlah sabunya memang besar,” katanya seraya memperlihatkan BB dimaksud.

Pelaku disebut petugas sudah lama menjadi pengedar narkotika. Pelaku juga menjadi salah satu pemasok sabu di Lombok Timur dan sekitarnya. “Kalau dilihat dari barang buktinya. Dia ini bisa dibilang sebagai bandar. Malah sampai menjual ke Pulau Sumbawa,” terangnya.

Baca Juga :  Penemuan Pohon Ganja di KLU, Dapat di Brunei Sewaktu Jadi TKW

JM sendiri membantah keras tudingn petugas. Ia mengaku sabu tersebut bukan miliknya. Melainkan milik seseorang berinisial CU, yang pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. “Itu bukan milik saya. Saya dulu memang pernah menjual. Tapi semenjak punya anak sudah tidak lagi,” ujar lekaki yang sehari-hari menjual ayam potong ini.

Kepolisian sendiri memastikan tidak masalah dengan pengakuan dari JM ini. Dikarenakan sudah memiliki cukup bukti sebelum dan pada saat melakukan penangkapan. “Itu terserah dia mau mengaku apa saja. Yang jelas kita sudah melakukan pengintaian dan sebagainya, sebelum melakukan penangkapan,” tandas Komang.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat (1) dan (2), pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gal)

Komentar Anda