Bandar Sabu Babakan Diciduk

BANDAR SABU: Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson menunjukkan pelaku bandar sabu dan barang bukti yang berhasil diamankan petugas. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tim Satresnarkoba Polresta Mataram mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Babakan Barat, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Satu orang pelaku berinisial BD berhasil diamankan beserta barang bukti narkotika seberat 90,71 gram.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan kemarin pada saat dilakukan penggerenkan,” kata kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP Elyas Ericson, Rabu (12/8).

Pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut kata Ericson cukup unik. Modusnya berpura-pura menjual kue dan bahan pembuatan kue. Namun bukan itu usaha yang sebenarnya, melainkan jual beli sabu. Jualan kue dan bahan pembuatan kue hanyalah trik untuk mengaburkan bisnis haramnya.

“Namun berkat informasi masyarakat, kita kemudian melakukan penyelidikan. Begitu infonya valid langsung kita melakukan penggerebekan,” ucapnya.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mendapatkan uang tunai Rp 2,9 juta yang diduga hasil transaksi sabu. Selain itu juga ada dua buah handphone. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan bisnis tersebut sudah 6 bulan lamanya.

Terkait darimana pelaku mendapatkan barangnya saat ini sedang dikembangkan. Polisi berdalih sudah mengantongi identitasnya. Biasanya, pelaku memesan sabu via telepon. Kemudian barang haram pesanan pelaku diantarkan. “Sabunya dipesan lewat telepon. Kita sudah telusuri dari mana dia dapat dan akan kita tindaklanjuti,” ungkapnya.

Sabu yang dipesan pelaku seharga Rp 40 juta. Sistemnya, pelaku terlebih dahulu memberikan uang panjar (DP) sekitar Rp 15 juta. Sisa pembayaran akan dibayarkan belakangan. “Dia ini baru DP Rp 15 juta. kalau harga sabunya itu Rp 40 juta,” katanya.

Oleh pelaku, sabu dipecah menjadi puluhan poket. 1 poket ada yang dijual seharga Rp 100 ribu dan Rp 200 ribu. “Istilahnya itu diecer sama dia. Mulai Rp 100 ribu dia jual,” bebernya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda