Bandar Sabu Ajak Dua Iparnya Ikut Jualan

DIPERIKSA: Pelaku saat menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (11/12). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Sat Resnarkoba Polresta Mataram terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba. Begitu ada informasi dari masyarakat langsung ditindaklanjuti.

Sabtu (10/12 ), Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama mengaku mendapat informasi terkait adanya tempat yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Ia pun langsung  memerintahkan unit opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.

Dari hasil tindak lanjut Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil diamankan 3 pria di wilayah Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram saat hendak melakukan transaksi. Ketiganya adalah MM (48), AB (36) dan NASP (46) yang merupakan warga setempat. “Hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 7,4 gram bruto. Kemudian ada uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba, pipet plastik yang sudah termodif, serta alat komunikasi,” ujar Yogi.

Baca Juga :  Pelaku Teridentifikasi, Polisi Buru Perampok Sekaroh

Hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang tersebut adalah milik AB. Ia diduga adalah bandar yang sudah lama menjalankan aksinya. Saat menjalankan bisnis haram ini AB turut melibatkan  keluarganya sendiri yaitu IMM dan INASP. Kedua orang tersebut adalah iparnya yang selama ini tidak mempunyai pekerjaan tetap. “Mereka disuruh menjualkan sabu milik AB dengan iming-iming upah dan akan membiayai kebutuhan keluarga mereka,” jelasnya.

Baca Juga :  Kepala BNN Prihatin Lapas Dipenuhi Napi Narkoba

Saat ini ketiga pelaku ditahan di Polresta Mataram guna proses hukum lebih lanjut. Sebagai proses selanjutnya ketiganya diancam Pasal 114 (1), 112 (1) serta 127 (2) UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 7 tahun penjara. (der)

Komentar Anda