MATARAM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB berhasil menangkap bandar narkotika jaringan Malaysia – Lombok.
Pelaku RU, 42 tahun warga Masbagik Kecamatan Masbagik Kabupaten Lombok Timur ditangkap di kediamannya Kamis lalu (1/9) sekitar pukul 24.00 Wita. Kepala BNNK Mataram Nur Rachmat menjelaskan, penangkapan ini
pengembangan atas penangkapan tiga warga Malaysia di Bandara Soekarno Hatta oleh BNN RI dan bea cukai tanggal 16 Agustus 2016 lalu. Ketiga pelaku berinisial RS, OKG dan SML membawa narkotika jenis sabu dengan cara disimpan di dalam duburnya (slower) sebanyak 11 kemasan berbentuk bulat dengan berat 600 gram narkotika. Dari keterangan mereka, sabu itu akan dibawa ke NTB.
Dari keterangan ketiga pelaku kurir ini, sabu itu akan diserahkan di sebuah hotel di Lombok Tengah ke bandar di Lombok. Dari keterangan itu tim lidik BNN RI langsung ke hotel yang sudah dipesan sebagai tempat akan diambil barang itu dengan menyamar sebagai warga Malaysia yang membawa narkotika.
Petugas menghubungi bandar yang berada di Malaysia menggunakan HP milik tiga kurir asal Malaysia ini. Bandar di Malaysia itu tidak tahu jika yang menghubunginya adalah petugas BNN.
'Setelah bandar yang di Malaysia yang berinisial TM dihubungi oleh BNN dengan mengatakan kalau sudah sampai di hotel yang dituju di kamar nomer 328. TM langsung menghubungi bandar yang berada di Lombok yang berinisial RU,"beber Nur Rachmat, Sabtu lalu (3/9).
RU yang menjadi bandar di Lombok lantas menyuruh anak buahnya yang berinisial HE, 20 tahun dan ZA, 37 tahun keduanya berasal dari desa Masbagik datang ke hotel untuk mengambil narkotika itu. '' Mereka tidak tahu kalau yang di dalam hotel itu adalah tim dari BNN. Mereka langsung dimankan oleh tim dari BNN RI,'' jelasnya.
Dari keterangan HE dan ZA terungkap nama bandar yang sudah lama menjadi incaran BNN RI yaitu RU. Petugas mendatangi kediaman RU. Pada saat dilakukan penangkapan, RU berhasil melarikan diri dari pintu belakang rumahnya.
Setelah beberapa hari menjadi buronan BNN RI, pada Kamis (1/9) RU berhasil ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan dari BNNP dan BNN Kota mataram.”RU ini memang tergolong licin orangnya, sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh BNN RI tapi dia bisa lolos, makanya kita yang melakukan penangkapan,”jelas Rachmat.
Selain mengamankan 600 gram sabu-sabu, petugas juga mengamankan satu buah handphone merek Nokia, satu buah smartphone Iphone 5G warna putih. Dua buah simcard dengan inisial RU dan beberapa buah simcard handphone.
Kepala Tim Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Mataram, Himawan Indarjono mengatakan dari terungkapnya penyelundupan 600 gram sabu dari jaringan Malaysia – Lombok ini, ada 6 ribu masyarakat diselamatkan dari penyalahgunaan barang haram jenis sabu. '' Dalam rangka melakukan pembrantasan terhadap peredaran narkoba di NTB, kita akan terus melakukan kerja sama antara semua pihak demi terselamatkannya masyarakat dari barang haram yang semakin meresahkan masyarakat NTB. Dan ini untuk menjaga nama NTB yang menjadi destinasi halal,”tutupnya.(cr-wan)