Bandar Narkoba Lintas Provinsi Terancam Hukuman Mati

Catur Hidayat Putra (M.HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA—Bandar narkotika jenis sabu, Muhamad Majid alias Muhamad Ruminti alias Amaq Elen, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, tampaknya harus mengakhiri hidupnya di dalam penjara. Ia didakwa pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun, atau semur hidup, atau hukuman mati.

Diketahui, Amaq Elen ini adalah suami dari Inaq Elen alias Jamilah, warga Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur. Perempuan 40 tahun ini sebelumnya diamankan oleh Polres Lombok Tengah, karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lintas provinsi.

Ternyata Inaq Elen hanya di vonis selama 7 bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke empat penuntut umum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Terdakwa, Catur Hidayat Putra menegaskan bahwa kasus Muhamad Majid alias Muhamad Ruminti alias Amaq Elen yang merupakan suami dari Inaq Elen ini memang sudah mulai di sidangkan. Pihak jaksa memberikan dakwaan yang setimpal bagi bandar yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Minggu kemarin sudah dilakukan sidang dakwaan terhadap Amaq Elen di PN Praya. Kita berikan dakwaan ke satu pasal 132 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 2 UU 35 tahun 2009 atau kedua pasal 132 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup atau mati,” ungkap Catur Hidayat Putra, Selasa kemarin (15/12).

Pria yang juga menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Praya ini menegaskan bahwa terdakwa Amaq Elen bersama dengan saksi, yakni Tri Ardiani, yang dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, bersama dengan Din yang saat ini berstatus DPO, Jumat lalu (5/6/2020) sekitar pukul 03.00 Wita di rumah terdakwa di Dusun Jongkor, Desa Beleka, melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.

“Berawal saat terdakwa diberikan tiga bungkusan besar narkotika diduga jenis sabu oleh saudara Din. Kemudian terdakwa menyampaikan tiga bungkusan tersebut bukan narkotika jenis sabu, sehingga saudara Din mendatanggi ke rumah terdakwa dan memberikan kembali satu bungkusan besar narkotika diduga jenis sabu kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membagi satu bungkusan besar tersebut menjadi 44  bungkusan plastik klip kecil,” terangnya.

Bungkusan itu oleh terdakwa di simpan didalam dompet, kemudian dibungkus kembali dengan kain selendang warna merah dan terdakwa simpan didalam kamar untuk terdakwa jual. Sementara aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah terdakwa sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Sehingga petugas melakukan pemantauan atas informasi tersebut,” terangnya.

Selanjutnya saat sampai dirumah terdakwa, petugas langsung dapat mengamankan Inaq Elen alias Jamilah, Lalu Robi Ana Suha, dan Tri Ardiani. Dimana mereka dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, yang berada didalam rumah terdakwa.

Setelah itu, dengan disaksikan oleh Ketua RT, anggota kepolisian melakukan pengeledahan badan terhadap Inaq Elen alias Jamilah, Tri Ardiani, Lalu Robi Ana Suha dan tidak ditemukan barang yang terkait narkotika, sehingga dilakukan pengeledahan rumah dan ditemukan berbagai barang bukti.

“Barang bukti yang ditemukan diantaranya uang Rp Rp 650.000, dan dilorong rumah pinggir kolam terdakwa ditemukan kain warna merah tersimpan dompet bekas perhiasan emas berisikan sembilan plastik klip transparan berukuran sedang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu, dan 35  plastik klip transparan bungkus kecil berisikan sabu,” terangnya.

Selain itu, diatas lemari juga ditemukan tiga plastik klip transparan bungkus besar berisikan sabu, satu bungkus plastik klip besar, satu bungkus plastik klip sedang, satu bungkus plastik klip kecil. Sementara di dalam kamar mandi ditemukan satu buah rangkaian alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik warna hijau, dan satu buah Handpone merk Nokia warna hitam, serta di Berugak belakang rumah ditemukan satu buah rangkaian alat hisap (bong) terbuat dari botol kaca bekas botol minuman YouC 1000.

“Saat dilakukan interogasi, saksi Tri Ardiani menerangkan sedang menunggu terdakwa untuk mengambil narkotika jenis sabu pesanan dari Bungawan. Sementara saksi Inaq Elen alias Jamilah, saksi Lalu Robi Ana Suha, serta saksi Tri Ardiani tidak mengakui seluruh barang bukti yang berkaitan dengan narkotika adalah milik mereka,” terangnya.

Saat itu juga, Inaq Elen alias Jamilah, Lalu Robi Ana Suha dan Tri Ardiani tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak berwenang terkait barang bukti yang berhubungan dengan narkotika tersebut. Sehingga Inaq Elen alias Jamilah, Lalu Robi Ana Suha dan Tri Ardiani dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terdakwa yang mengetahui rumahnya sedang dilakukan penggeledahan oleh aparat, langsung melarikan diri, dan kemudian pada Selasa 18 Agustus 2020, terdakwa ditangkap di Dusun Gampung, Desa Kawo, Kecamatan Pujut. Saat dilakukan penangkapan tidak ditemukan barang bukti terkait narkotika pada terdakwa,” terangnya.

Terdakwa dibawa ke Polres Lombok Tengah, yang setelah dilakukan interogasi terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan dirumah terdakwa adalah miliknya yang diberikan oleh saudara Din untuk dijual.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (met)

Komentar Anda