Bandar Narkoba Karang Bagu Terciduk

NARKOBA: Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, menciduk bandar dan pengedar narkoba di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (17/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
NARKOBA: Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB, menciduk bandar dan pengedar narkoba di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Rabu (17/6). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM —Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Mataram, Kota Mataram, pada Rabu (17/6).

Sedkitnya ada lima orang yang ditangkap. Masing -masing berinisial MR,S.H, 34 tahun, MJS,  26 tahun, dan NI WK, 24 tahun, yang merupakan warga setempat. Selanjutnya ada GAA, 23 tahun, dan KS, 18 tahun, warga Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa  1 poket kecil kristal putih yang diduga  Narkotika jenis shabu  dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50  gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang,  1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.

PS 1 Kasubdit III Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa barang bukti sebanyak itu diamankan di rumahnya MR,S.H. “Ia diduga sebagai bandarnya, dan yang lainnya  diduga sebagai pengedarnya,” bebernya.

Saat ini pelaku bersama barang bukti diamankan di Polda NTB guna pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. “Untuk informasi lebih jelas besok kami sampaikan,” tutupnya. (der)

Komentar Anda