Bandar Narkoba Divonis Tujuh Bulan

Abdul Haris (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan hukuman selama 7 bulan penjara terhadap Inaq Elen alias Jamilah warga, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Prempuan 40 tahun ini sebelumnya diamankan Polres Lombok Tengah, karena diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lintas provinsi.
Inaq Elen diketahui sebelumnya ditangkap sekitar 03.00 Wita, Jumat (5/6). Diduga kuat Inaq Elen ini bersama dengan suaminya Muhammad Majid alias Muhammad Ruminti alias Amaq Melen, sebagai bandar sabu lintas provinsi. Tapi Amaq Elen saat itu berhasil melarikan diri.

Inaq Elen berhasil dibekuk bersama barang bukti sembilan poket sabu dengan berat 9,80 gram, enam poket sabu dengan berat 3,79 gram, 12 poket sabu dengan berat 2,72 gram, 15 poket sabu dengan berat 3,11 gram, 3 bungkus sabu dengan berat 131,23 gram, dua buah handphone, tiga rangkaian alat isap berupa bong dan uang tunai sebesar Rp 16.500.000. Petugas juga mengamankan satu buah pipa kaca bening, satu bungkus klip berukuran besar, satu buah dompet merek toko emas Ilham. Sehingga total berat sabu yang diamankan dari Inaq Elen mencapai 150,65 gram.

Saat penangkapan Inaq Elen, turut diamankan juga tiga orang lainnya yang sedang mengambil narkotika di Inaq Elen seperti perempuan berinisial T, 37 tahun, warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram dan dua orang pria yakni S, 37 tahun, warga Kecamatan Janapria dan R, 28 tahun, warga Desa Beleka Kecamatan Praya Timur.

Kasi Pidum Kejari Praya, Abdul Haris ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa terdakwa kasus narkotika yakni Inaq Elen divonis hanya 7 bulan oleh majelis hakim di PN Praya. Vonis ini dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Kamis (26/11/2020). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 1 tahun. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan alternatif keempat penuntut umum,” ungkap Kasi Pidum Kejari Praya, Abdul Haris.

Ia menegaskan, hukuman yang diberikan sesuai dari fakta persidangan. Mengingat saat dilakukan pemberkasan perkara, Muhammad Majid, suami Inaq Elen yang sempat kabur akhirnya bisa tertangkap dan mengakui barang yang diamankan dari Inaq Elen adalah miliknya. Sehingga Amaq Elen menjadi saksi di persidangan Inaq Elen. “Dari fakta persidangan bahwa barang bukti yang diamankan di Inaq Elen milik suaminya yang sempat kabur itu. Makanya barang bukti itu dilimpahkan ke suaminya dan menjadi barang bukti dalam proses persidangan. Saat ini suami dari Inaq Elen masih proses persidangan dan tentu tuntutan akan lebih besar, karena dia pemilik barang,” terangnya.

Terdakwa Inaq Elen alias Jamilah diamankan oleh petugas kepolisian. Penangkapan Inaq Elen bermula ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di rumah Amaq Elen sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas kepolisian melakukan pemantauan atas informasi tersebut.

Saat sampai di rumah terdakwa, petugas langsung mengamankan Inaq Elen dan tiga orang pelaku lainnya. “Muhamad Majid yang mengetahui rumahnya sedang digeledah aparat, Amaq Elen langsung melarikan diri. Dia kemudian berhasil ditangkap pada Selasa 18 Agustus 2020 di wilayah Lombok Tengah,” terang Haris.

Inaq Elen mengetahui seluruh barang bukti narkotika yang disimpan suaminya selama ini. Namun terdakwa tidak pernah melaporkan perbuatan suaminya kepada pihak yang berwenang. “Jadi perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (met)

Komentar Anda