Bandar Narkoba Antardaerah Diburu

DIAMANKAN: Pelaku MRSC dan HI saat diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Mataram, kemarin. (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Sat Resnarkoba Polresta Mataram mengembangkan kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang janda asal Sukabumi, Jawa Barat berinisial MRSC (33).

Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP  I Made Yogi Purusa Utama mengatakan bahwa usai MRSC ditangkap di kos-kosannya di Karang Taliwang, Cakranegara, Kota Mataram bersama HI (35) pada Jumat lalu (8/10), kini masih ada pelaku lain yang sedang diburu. “Inisialnya BO. Dia masih kita kejar. Nanti kita coba panggil resmi. Jika dua kali tidak hadir kita tetapkan sebagai DPO,” ujar Yogi, Rabu (13/10).

Baca Juga :  Spesialis Maling Motor Tertangkap di Pegunungan Tereng Tebus

Dari catatan pihaknya, BO ini adalah seorang bandar yang memiliki jaringan antar-daerah. BO biasa mengambil barang dari Lombok Timur dan menjualnya di wilayah Kota Mataram. “Untuk mengedarkannya dia melibatkan MRSC. Mereka ini pacaran,” ujarnya.

Terkait profesi MRSC selama di NTB, Yogi mengungkapkan, MRSC hanya ibu rumah tangga. Ia tinggal di NTB sudah sejak lama. Bahkan sudah menjadi warga NTB. “Sebelumnya dia pernah menikah dengan orang Cakranegara tetapi sekarang sudah cerai dan berpacaran dengan BO. Sementara pria yang diamankan bersama MRSC sebelumnya berinisial HI adalah tukang ojek,” bebernya.

Baca Juga :  Mahasiswi Dianiaya Orang tak Dikenal

Saat diamankan, mereka saat itu diduga telah mengonsumsi sabu. Saat penggeledahan ditemukan sabu 1,96  gram dan alat isap sabu. “Hasil tes urinenya positif mengonsumsi sabu,” ujarnya.

Saat ini MRSC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 112 ayat (1)  dan 127  ayat (2) UU tentang Narkotika. Sementara HI masih berstatus sebagai saksi. (der)

Komentar Anda