Bandar Narkoba Anjani Digulung

Bandar Narkoba Anjani
DIRINGKUS: Dua pelaku yang diduga pengedar narkoba yang berhasil diringkus aparat kepolisian. (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

SELONG – Deden Rahman, 26 tahun dan Muhammad Junaidi, 23 tahun. keduanya merupakan warga Dusun Anjani Selatan Desa Anjani Kecamatan Suralaga Kabupaten Lombok Timur akhirnya diringkus aparat kepolisian.

Dua pemuda ini ditangkap di rumahnya Deden Rahman pada hari Sabtu,24 November 2018 pukul 22.15 Wita berdasarkan LP/A/887/XI/2018/Sat ResNarkoba, tanggal 25 November  2018 atas kasus penyalahgunaan narkotika  jenis sabu. “Kedua pelaku yang diduga merupakan bandar sabu –sabu ini sudah dilakukan penahanan di Polres Lombok timur,” jelas Kasatnarkoba Polres Lotim IPTU Surya Irawan.

BACA JUGA: Sembilan Pasangan Mesum Digerebek

Ia menjelaskan, pelaku berhasil diringkus  berdasarkan informasi dari masyarakat. Guna menidaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Timur melakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian terhadap situasi rumah pelaku serta penggalian beberapa informasi terkait seseorang yang dicurigai pelaku penyalahgunaan narkotika.

Setelah diselidiki dan dipandang sudah cukup informasi, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Lombok Timur Satgas Gakkum Ops Antik 2018 melakukan penangkapan. Dalam proses penangkapan anggota berhasil mangamankan dua orang laki-laki yang bernama Deden Rahman dan Muhammad Junaidi  namun tidak menemukan barang bukti di badannya.

Baca Juga :  Lombok Timur Dinyatakan Darurat Narkoba

Guna mencari barang bukti, tim memanggil kepala dusun bersama ketua RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan rumah pelaku. Sehingga petugas berhasil mengamankan 2 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan dari hasil introgasi petugas di lapangan 2 orang tersebut mengakui bahwa barang bukti yang diduga narkotika yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya. “Dari kamar Deden ditemukan satu bungkus sabu seberat 10,3 gram, satu bungkus plastik Klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Shabu seberat 5.05 gram,  dan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu 1.96 gram. Sehingga dengan total semuanya seberat 17,08 Gram,” jelasnya.

Selain itu pula, barang bukti yang berhasil diamankan di dalam rumah Deden berupa satu  buah timbangan digital, satu bungkus klip kosong, dua buah korek api gas, dua buah gunting, satu buah lakban hitam, dan  1 buah dompet warna coklat yg di dalam berisi 1 buah jarum, 1 buah tutup bong, 1 buah sekop plastik  dan dua buah pipet plastik.

Baca Juga :  Pesta Sabu, DPO Curanmor Dilumpuhkan

BACA JUGA: Warga Pringgabaya Hadang Truk Pengangkut Pasir

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan dengan pasal Pasal 112 ayat (2); memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 gram penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Pasal 132 ayat (1) Percobaan atau permufakatan jahat. Pasal 127 ayat (1) setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara. (wan)

Komentar Anda