Bandar Mandari Dituntut 10 Tahun Penjara

BERDIRI: Kedua terdakwa dengan posisi berdiri dan akan beranjak keluar dari rung sidang PN Mataram, setelah mendengar jaksa membacakan tuntutan. (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bandar sabu kelas kakap Ni Nyoman Juliandari atau Mandari asal Abiantubuh, Cakranegara, Kota Mataram dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Ni Nyoman Juliandari selama 10 tahun penjara,” tuntut Iwan Winarso selaku perwakilan jaksa penuntut di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Rabu (12/10) petang kemarin.

Di hadapan Majelis Hakim PN Mataram yang diketuai Sri Sulastri, Iwan turut menyertakan terdakwa Mandari pidana denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan kurungan. “Potong masa tahanan dan memerintahkan terdakwa agar tetap ditahan,” katanya.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa penuntut menggelarnya secara bersamaan dengan suami Mandari, I Gede Bayu Pratama. Terhadap suami Mandari ini, jaksa menjatuhi tuntutan lebih ringan yaitu 5 tahun 6 bulan penjara. “Terhadap terdakwa dua, I Gede Bayu Pratama dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan subsider enam bulan kurungan,” sebutnya.

Kepada kedua terdakwa, jaksa menyatakan bahwa perbuatan mereka telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. “Menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti telah melakukan pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sesuai isi dakwaan pertama,” ujarnya.

Baca Juga :  Miras Diamankan dari Tujuh Kafe Tuak di Gunungsari

Sebelum membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, jaksa terlebih dahulu membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Adapun pertimbangan yang memberatkan adalah telah merusak mental dan kesehatan generasi penerus bangsa.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perdagangan dan peredaran obat-obatan terlarang dan narkotika jenis sabu. “Terdakwa satu dan dua tidak kooperatif dengan tidak mengakui perbuatan,” ujarnya.

Sedangkan yang meringankan ialah, para terdakwa masih memiliki tanggungan tiga anak kecil. “Terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Atas tuntutan jaksa tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia,” pintanya.

Untuk barang berharga milik kedua terdakwa yang disita dan dihadirkan sebagai kelengkapan barang bukti perkara diminta jaksa untuk dirampas oleh negara. Sedangkan, untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari Gede Wijaya Sandi, Ratu Agus Ngurah Alit, Ratu Agus Ngurah Rai, dan Agung saputra dengan status perkara telah berkekuatan hukum tetap, diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Sebagai informasi, Mandari ditangkap berawal dari hasil pengembangan penangkapan pengedar sabu di Abian Tubuh, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada awal Januari 2021. Saat itu diamankan beberapa orang dengan barang bukti sabu seberat 4 gram. Dari beberapa orang yang diamankan didapatlah informasi bahwa barang tersebut milik Sandi.

Baca Juga :  Polisi Tunggu Hasil Uji Laboratorium Kokain yang Ditemukan di Nelayan Lotim

Petugas kemudian menelusuri keberadaan Sandi. Dari hasil penelusuran, Sandi diketahui berada di salah satu hotel di Kuta, Lombok Tengah. Petugas pun langsung meluncur ke sana. Di lokasi, Sandi ternyata sedang bersama dengan beberapa orang yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika. Salah satunya adalah Mandari. Begitu diperiksa, ternyata Mandari merupakan salah satu yang menjadi target kepolisian selama ini. Sebab ia diduga kuat sebagai bandar kelas kakap di wilayah Kota Mataram. Sandi pun diduga dikendalikan oleh Mandari.

Mengetahui hal tersebut, pihak kepolisian yang berada di TKP langsung melakukan penggeledahan. Tiga kamar tempat tujuh orang menginap digeledah. Seluruh barang bawaan mereka turut disita. Dari Mandari, disita dua kunci mobil, empat telepon pintar, dua ATM BCA, selembar uang dolar dan uang tunai Rp 16,4 juta.

Di tangan Mandari, polisi tidak menemukan barang bukti berupa sabu. Kendati demikian, Dit Resnarkoba Polda NTB tetap menahan Mandari.  Pasalnya Mandari diduga sebagai bandar. (cr-sid)

Komentar Anda