Bandar Digrebek, Ganja 1 Kg Diamankan

DITANGKAP: Pelaku dan barang bukti diamankan aparat kepolisian. Selain ganja 1 kg, diamankan juga sejumlah barang bukti. (Dery/Radar Lombok)
DITANGKAP: Pelaku dan barang bukti diamankan aparat kepolisian. Selain ganja 1 kg, diamankan juga sejumlah barang bukti. (Dery/Radar Lombok)

MATARAM – Anggota Opsnal Timsus Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seorang yang diduga bandar narkoba berinisial RK di wilayah Belencong Desa Midang Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombok Barat Jumat malam (3/7) sekitar pukul 21.30 Wita.
Dari pria 47 tahun tersebut, petugas menyita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kg, satu buah buku tabungan bank BCA, satu buah tas plastik yang berisikan klip, satu buah HP warna hitam merek OPPO A5, dan uang Rp 3.455.000.
Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi bahwa pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan.
Yogi langsung memimpin anggotanya melakukan penggerebekan.
“Saat itu pelaku berada di dalam rumahnya dan langsung kita amankan,”kata Yogi, Sabtu (4/7).
Selanjutnya dengan disaksikan kepala dusun setempat beserta warga langsung dilakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan.
Setelah beberapa menit dilakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu buah tas yang mencurigakan.
Setelah dibuka ternyata isinya daun ganja.
Atas temuan tersebut pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Dit Resnarkoba Polda NTB. “Saat ini tengah dilakukan pemeriksaan,”bebernya.
Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (der)

Komentar Anda