Bandar dan Pengguna Sabu Diringkus

DIGEREBEK: Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penggerebekan para pengguna dan bandar sabu, kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)
DIGEREBEK: Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penggerebekan para pengguna dan bandar sabu, kemarin. (IST FOR RADAR LOMBOK)

PRAYA —Tim Cobra Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng), kembali melakukan penangkapan terhadap lima orang laki-laki dan satu orang perempuan yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Para pelaku ditangkap ditempat yang berbeda- beda.

Para pelaku diantaranya pria yang diduga sebagai bandar, yakni M, 55 tahun, dan P, 47 tahun, warga Kecamatan Praya Timur, MA, 48 tahun warga Desa Mujur, Kecamatan Praya Timur, NJ 40 tahun, warga Dusun Tarekat, Desa Loangmaka, Kecamatan Janapria, A, 38 tahun, warga Desa Semoyang, Kecamatan Praya Timur, dan salah seorang perempuan berinisial R, 48 tahun, warga Desa Aik Mual, Kecamatan Praya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menyita berbagai barang bukti (BB) berupa satu bungkus besar butiran kristal bening sabu dengan berat 5, 30 gram, satu poket sabu dengan berat 0,64 gram, satu buah tas pinggang warna hitam, satu buah handpone samsung duos, satu rangkaian alat hisap berupa bong, uang tunai Rp 460 ribu, dan satu buah timbangan digital merk costant. Total barang bukti (BB) diduga shabu yang berhasil diamankan sebanyak 5,94 gram.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Hizkia Siagian menegaskan para pelaku diamankan Selasa (9/6), sekitar pukul 15.30 Wita. Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Mujur Kecamatan Praya Timur, sering terjadi transaksi atau jual beli narkotika. Selanjutnnya Tim Cobra Sat Narkoba Polres Lombok Tengah, melakukan penggerebekan terhadap rumah terduga P, yang beralamat di Kecamatan Praya Timur.

“Dari Penggerebekan tersebut, anggota mengamankan pemilik rumah berinisial P, dan salah seorang yang diduga sebagai bandar yakni M, dan berbagai barang bukti. Kita juga melakukan penggeledahan badan maupun tempat ditemukan barang bukti tersebut. Berdasarkan temuan itu, selanjutnya anggota mengamankan terduga ke Kantor Sat Narkoba Polres Lombok Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Hizkia Siagian.

Setelah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku, petugas juga langsung melakukan pengembangan. Dimana tidak berselang lama petugas berhasil menangkap empat orang yang diduga menggunakan narkoba. “Jadi enam orang ini kita amankan ditempat yang berbeda- beda,” terangnya.

Pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan pendalaman terkait dari mana asal barang haram yang digunakan oleh para pelaku, termasuk asal barang bandar ini. Untuk sementara mereka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, para pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Kita juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya,” terangnya. (met)

Komentar Anda