Bandar dan Pengguna Sabu di Loteng Diringkus

DIGEREBEK:Satnarkoba Polres Lombok Tengah saat melakukan penggerebekan dirumah bandar sabu berinisial ES warga Desa Batunyale Kecamatan Praya Tengah.(Ist)

PRAYA— Satnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) meringkus dua orang yang kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu.

Kedua pelaku yakni ES, 37 tahun warga Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, yang diduga kuat sebagai bandar. Polisi juga menangkap seorang pengguna sabu berinisial B, 39 tahun warga Kelurahan Prapen Kecamatan Praya. Kedua pelaku ditangkap di waktu dan lokasi yang berbeda- beda. Petugas awalnya menangkap bandar ES pada Rabu (23/9) sekitar pukul 18.00 Wita di kediamannya yang berada di Desa Batunyale. Sementara, pelaku B diamankan saat berada di jala raya Embung Dusun Pemante Desa Loangmaka Kecamatan Praya Timur, saat baru pulang membeli barang haram itu.

Dari pelaku ES, petugas berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB), berupa satu bungkus sabu dengan berat bruto 2.21 gram, satu bungkus sabu berat bruto 1.24 gram, dua buah handpone, dua rangkaian alat isap, tiga buah sekop pipet, delapan buah korek gas. Selain itu, ada satu buah kompor korek gas, dua buah kepala alat isap, satu buah timbangan digital warna silver, tiga bungkus klip plastik bening ukuran sedang, satu bungkus klip plastik bening ukuran besar dan satu buah dompet kulit. Dari tangan ES ini, total barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan sekitar 3.45 gram. Sementara, dari pelaku berinisial B yang diduga sebagai pengguna, diamankan barang bukti, berupa satu bungkus berisikan sabu berat bruto 1,11 gram, satu bungkus sabu berat bruto 0.59 gram, dua buah handpone dan satu unit sepeda motor merk honda vario DR 6471 TJ, warna merah yang digunakan pelaku saat membeli barang haram itu. Total sabu yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial B ini sekitar 1,70 gram.

Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian menegaskan, awalnya petugas menangkap bandar yakni ES setelah menerima informasi dari masyarakat, jika di rumah pelaku yang berada di Desa Batunyala Kecamatan Praya Tengah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Dimana, kuat dugaan jika pelaku adalah orang yang selama ini kerap mengedarkan barang haram ini di wilayah Praya Tengah. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ES tanpa perlawanan. Setelah terduga diamankan, dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Kadus setempat dan ditemukan berbagai barang bukti,” ungkap Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Hizkia Siagian.

Sementara untuk pelaku B, diamankan oleh petugas yang sedang patroli. Pelaku diberhentikan oleh petugas saat berada di jalan raya Embung tepatnya di Desa Loangmaka Kecamatan Praya Timur, karena gelagatnya yang mencurigakan. Ternyata setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang baru ia beli di wilayah Praya Timur. “Untuk pelaku B ini sebelumna diamankan sama petugas yang sedang patroli dan menginformasikan ke kita. Berdasarkan informasi tersebut, kita berangkat ke Polsek Praya Timur untuk menjemput pelaku yang sudah diamankan dan membawanya ke Polres Lombok Tengah, guna pemeriksaan lebih lanjut,”terangnya.

Hizkia Siagian menegaskan, pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Untuk bandar sabu ini, petugas mendapat informasi jika pelaku mendapatkan barang haram ini dari wilayah Lombok Timur. Sementara untuk pengguna sabu berinisal B ini belum mau buka suara terkait asal muasal barang haram itu. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap para pelaku. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,”terangnya.(met)

Komentar Anda